EKBIS.CO,
Bagi pelanggan PALYJA yang memiliki tunggakan tagihan maka kini pembayarannya tak perlu dilakukan lagi di Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) karena dapat dilakukan lewat mesin ATM. Bank-bank yang ATM-nya melayani pembayaran tunggakan tagihan adalah Bank BII, Bank BPR KS, Bank BRI Syariah, Bank BTN, Bank BTPN, Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Panin, dan Bank Permata.
Proses pembayaran akan dimulai dari tagihan bulan berjalan dan akan terus berulang sesuai dari jumlah tagihan tunggakan yang dimiliki oleh pelanggan.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement