Ahad 20 Jul 2014 16:46 WIB

Tanjung Api-Api Resmi Ditetapkan Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Alex Noerdin
Foto: Antara/ Feny Selly
Alex Noerdin

EKBIS.CO, PALEMBANG -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan Tanjung Api-api sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengatakan, “Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api.”

“Penetapan Presiden tentang kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juni 2014,” kata Gubernur Alex Noerdin, Ahad (20/7).

Sementara itu Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumsel Irene Camelyn menjelaskan, Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api telah dicatat dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145. Selain ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga telah diundangkan pada 1 Juli 2014 yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.

Dalam peraturan pemerintah yang terdiri dari enam pasal tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian pada pasal 3 menyebutkan, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api memiliki batas sebelah utara berbatasan dengan Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; Sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; Sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

“Dalam PP tersebut pada pasal 4 menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api terdiri atas zona pengolahan ekspor, zona logistik, zona industri dan zona energi,” kata Irene Camelyn.

Selain menerbitkan PP No.51/ 2014 Tentang KEK Tanjung Api-Api pada saat yang sama Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 52 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang terletak di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika merupakan zona pariwisata.

Berbeda dengan KEK Tanjung Api-api yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka KEK Mandalika diusulkan oleh perusahaan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement