EKBIS.CO, JAKARTA -- Melalui program "Debt for Nature Swap" (DNS) Pemerintah Indonesia berhasil menghapus utang pada Pemerintah Jerman sebesar lebih dari Rp165 miliar.
"Alokasi dana ini digunakan untuk penghapusan hutang Pemerintah Indonesia sebesar dua kali dana yang dialokasikan bagi program DNS," kata Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo Abu Ismoyo di Jakarta, Senin (21/7).
DNS merupakan suatu mekanisme restrukturisasi utang luar negeri Indonesia dengan cara menukarkan komitmen Indonesia (sebagai debitur) untuk memobilisasi sumber keuangan domestik untuk kegiatan pelestarian lingkungan atau perbaikan konservasi alam.
Melalui program DNS, usaha mikro dan kecil berkesempatan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dengan periode pengembalian yang cukup panjang.
Hal ini untuk mengatasi keterbatasan UMK dalam mendapatkan bantuan pendanaan guna memperbaiki proses produksi maupun dalam mengelola limbahnya.
Audit tahap satu dilaksanakan pada 2008. Hasil Audit Program DNS Tahap satu tersebut pada 2009 telah berhasil menghapus utang sebesar EUR3.223.462,6 (kurang lebih Rp45.497.607.634) melalui surat KfW kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan tanggal 13 Oktober 2009.
Audit tahap dua dilaksanakan pada 2011, hasilnya pada 2014 pemerintah Indonesia berhasil menghapus utang sebesar 8.958.859,6 Euro (kurang lebih Rp120.194.915.622), penghapusan utang tersebut disampaikan oleh Pemerintah Jerman melalui surat KfW Jakarta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tanggal 15 Mei 2014.
Dengan demikian total penghapusan utang Pemerintah Indonesia terhadap Pemerintah Jerman melalui Program DNS sebesar 12.182.322,22 Euro (kurang lebih Rp165.692.523.256).
Sejak 2006, skema DNS telah menjadi salah satu solusi pendanaan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengelola lingkungannya.
Tepatnya, pada 3 Agustus 2006, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman telah menandatangani Separate Arrangement Agreement (SAA) untuk Program DNS yang disetujui yaitu "Financial Assistance for Environmental Investment for Micro and Small Enterprises" sebesar 12.5 triliun Euro.
Program DNS yang disetujui ini merupakan Program Debt Swap untuk lingkungan yang pertama di Indonesia. Dengan kesepakatan tersebut, KLH mengalokasikan dana setara dengan 6,25 juta Euro yakni Rp 83,5 miliar dalam jangka waktu lima tahun.