EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32 Tahun 2013 tentang sistem ekspor satu pintu memberikan dampak positif terhadap kinerja PT Timah Tbk (TINS). Sampai akhir Juni 2014, Timah membukukan kenaikan laba bersih sebesar 47,86 persen.
Per akhir semester pertama, laba berish perseroan tercatat Rp 202,75 miliar. Hal ini didorong oleh kenaikan pendapatan bersih sebesar Rp 2,75 triliun dari Rp 2,55 triliun.
Sekretaris Perusahaan Agung Nugroho mengatakan, Timah mencatat kenaikan produksi bijih timah sebesar 40,89 persen menjadi 14.352 ton. "Tahun lalu, produksi bijih timah hanya 10.187 ton," kata Agung, Rabu (23/7).
Produksi logam timah pada semester pertama meningkat 12,42 persen menjadi 10.808 ton. Penjualan logam timah mengalami penurunan sebesar 11,76 persen menjadi 9.663 ton. Harga jual rata-rata mengalami perbaikan dari 22.565 dolar AS per ton menjadi 23.193 dolar AS per ton
Perseroan terus melakukan efisiensi untuk meningkatkan kinerja keuangan. Upaya efisiensi terlihat dengan meningkatnya laba perusahaan menjadi Rp 202,75 miliar.
Rencana revisi Permendag 23 diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pertimahan di Indonesia. Regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan nilai lebih produk timah di Indonesia.
Regulasi yang berlaku akan diatur kembali mengenai pos tarif, penggolongan eksportir terdaftar, syarat kandungan unsur timah, bentuk dan dimensi timah, termasuk kemasannya. Berdasarkan revisi terbaru, klasifikasi timah terdiri dari empat jenis, yaitu timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder. "Timah yang tidak memiliki persyaratan teknis dilarang ekspor," kata Agung.