EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi isu penting yang harus segera dituntaskan permasalahannya oleh presiden-wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Timur, Annar Salahuddin Sampetoding mengatakan bahwa saat ini RTRW ketentuan yang sudah ditetapkan sudah tidak sinkron lagi dengan fakta yang ada di lapangan.
“Pembagian hutan produksi, hutan konversi dan hutan lindung sudah tidak jelas. Padahal kita mengharapkan ada zona ekonomi yang jelas supaya para pengusaha dan investor bisa menentukan langkah yang tepat untuk ikut memajukan usaha di kawasan timur,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Rabu (23/7).
Menurut Annar, kehutanan merupakan induk dari penentuan tata ruang. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar pemerintah lebih serius mengatur tata ruang kehutanan karena akan sangat berpengaruh terhadap ketentuan tata ruang sektor lainnya. Misalkan untuk pertambangan, agribisnis, dan lainnya. Dia menilai, sektor kehutanan merupakan sentral perekonomian wilayah timur yang ada di darat.
“Induknya itu kehutanan, jadi kalau penetapan kehutanannya salah maka ke bawahnya pun akan salah karena sebenarnya sektor-sektor lain bergantung pada tata ruang hutan. Jika kondisinya terus seperti ini, ekonomi timur akan lambat tumbuhnya dan investor pun akan ragu,” ujarnya.
Di sisi lain, Annar juga mengingatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan fungsi hutan antara lain fungsi lindung, fungsi sosial, dan fungsi ekonomi. Di satu sisi, kata dia, pemerintah jangan sampai salah mengatur untuk menjaga keseimbangan hasil alam. Inilah mengapa pihaknya ingin agar tata ruang itu jelas.
Lebih jauh, Kadin Koordinator Wilayah Timur juga mengimbau agar Jokowi dan JK lebih memperhatikan percepatan pembangunan infrastruktur. Menurut Annar, otonomi daerah memang sudah berjalan akan tetapi masih banyak urusan-urusan yang belum sepenuhnya diberikan terhadap daerah. Dia mencontohkan, sekarang saja ada istilah jalan negara, jalan provinsi dan jalan daerah, kurang jelas pula itu menjadi kewenangan siapa.
“Kalau itu ada di daerah, seharusnya menjadi wewenang daerah. Hal-hal seperti ini yang membuat pembangunan infrastruktur menjadi terhambat, sehingga harus ada pengaturan kembali,” kata dia.
Pembangunan jalan, lanjut dia, pelabuhan hingga airport di kawasan timur masih belum sebaik dengan yang ada di kawasan Jawa. Oleh karenanya, untuk pemerataan ekonomi pihaknya mengharapkan agar pembangunan infrastruktur dapat dipercepat dengan mengacu pada penerapan konsep Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang sudah digagas pemerintah.