EKBIS.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementrian Pertanian (Kementan) bersama Bank Indonesia memfasilitasi pembentukan Asuransi Ternak Sapi (ATS). Asuransi ini melindungi sapi akibat kematian dari penyakit dan kecelakaan maupun kehilangan sapi.
Menurut Direktur Perbibitan Ternak Ditjen PKH Kementan, Abu Bakar, premi yang harus dibayarkan oleh peternak jumlahnya 2 persen dari pertanggungan. Premi ini, lanjutnya, wajib dibayarkan setahun sekali.
“OJK telah memberi izin empat lembaga asuransi untuk menyelenggarakan asuransi ternak yaitu asuransi Jasindo, Tri Pakarta, Raya, dan Bumida,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (23/7).
Saat ini asuransi ternak masih terbatas pada pembibitan sapi. Namun ke depan akan dikembangkan asuransi sapi penggemukan. Asuransi ini bertujuan memotivasi petani bahwa ada jaminan dalam pemeliharaan ternak. Dengan adanya asuransi, risiko dari usaha ternak dapat ditekan.
“Selain itu adanya asuransi dapat meyakinkan bank dalam penyaluran kredit,” tambahnya.
Abu Bakar mengatakan, saat ini pemberlakuan ATS masih menunggu keluarnya pedoman resmi dan Permentan. Diharapkan Permentan dan pedoman resmi dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Uji coba ATS telah berjalan selama setahun dan saat ini diikuti oleh empat kelompok tani atau koperasi peternak sapi.
Para peserta ATS tersebut adalah perusahaan Mulya Manunggal Farm di Sleman (180 ekor), Koperasi Warga Mulya di Sleman (23 ekor), Kelompok Tani Dewi Andini di Boyolali (10 ekor), dan Kelompok Fadila di Padang (10 ekor). Total nilai pertanggungan asuransi mencapai 2,63 miliar rupiah. Sementara program asuransi ternak hanya akan menyasar ternak sapi. Hal ini dikarenakan untuk mendukung program swasembada daging sapi.
"Tapi ke depannya akan kita lihat untuk dikembangkan ke ternak yang lain," pungkas dia.