Kamis 24 Jul 2014 13:13 WIB

Indofarma Akui Belum Berikan THR Lima Karyawannya

Red: Nidia Zuraya
Pabrik obat PT Indofarma, Tbk
Foto: antaranews.com
Pabrik obat PT Indofarma, Tbk

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direksi PT Indofarma Tbk mengakui tidak memberikan THR (tunjangan hari raya) yang diwajibkan oleh pemerintah kepada lima karyawannya karena mereka tidak pernah melakukan pekerjaan sebagaimana layaknya pegawai lainnya sejak mereka dimutasi.

"Kami tidak memberikan THR kepada lima karyawan yang telah dimutasikan ke anak perusahaan karena mereka tidak bekerja sebagaimana layaknya pekerja lainnya. Padahal telah dilakukan panggilan kerja secara patut berdasarkan ketentuan perusahaan yang berlaku," kata Yasser Arafat, Corporate Secretary PT Indofarma Tbk, di Cibitung, Kamis (24/7).

Yasser mengemukakan sehubungan dengan pemberitaan bahwa ada lima karyawan Indofarma belum terima THR-nya karena ada perselisihan perburuhan. Ketua SP Indofarma Djohan Wahyudi mengatakan, bahwa kelima karyawan tersebut belum menerima keputusan Direksi soal mutasi karena mereka adalah pengurus serikat pekerja (SP) dimana dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pengurus SP tidak boleh dikenakan mutasi oleh Direksi.

"Mereka ada yang dimutasi dari pabrik Indofarma di Cibitung ke Tangerang, ada yang dimutasi dari Cibitung ke Bogor. Karena itulah kami masih menolak dan memperselisihkan ke Disnaker. Jadi dilema bagi mereka. Di satu sisi belum menerima mutasi, di sisi lain sudah harus bekerja normal di tempat yang baru," kata Djohan.

Tapi, lanjut Djohan, disitulah terungkap ketidakberesan manajemen. "Moso pemberian THR tidak diberikan kepada karyawan dengan alasan kinerja produktivitas, padahal mereka baru beberapa hari saja tidak bekerja normal karena ada perselisihan perburuhan. Sebagai BUMN, Direksi Indofarma telah membangkang kebijakan pemerintah, khususnya kementerian tenaga kerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement