Kamis 31 Jul 2014 22:56 WIB

Ini Alasan BBM Subsidi Diperketat

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Agung Sasongko
  Aktivitas pengisisan bahan bakar di fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Jumat (25/7). Untuk memenuhi kebutuhan Mudik, Pertamina melakukan penambahan dan monitoring stok dengan proyeksi rata-rata Premium 17,6 hari, Solar 20,7 ha
Foto: Adhi Wicaksono
Aktivitas pengisisan bahan bakar di fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Jumat (25/7). Untuk memenuhi kebutuhan Mudik, Pertamina melakukan penambahan dan monitoring stok dengan proyeksi rata-rata Premium 17,6 hari, Solar 20,7 ha

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diperketat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk membatasi penjualan.

Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan, pertama, per 1 Agustus SPBU-SPBU di Jakarta Pusat tidak menjual solar. Kedua, per 4 Agustus BBM jenis solar tidak akan dijual di wilayah tertentu dari 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.

''Di samping itu ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir 2014,'' kata dia, Kamis (31/7).

Ketiga, per 6 Agustus, dengan koordinasi bersama Pemda volume minyak solar untuk nelayan akan ditekan sebanyak. Keempat, pada hari yang sama, layanan premium di tol juga dihilangkan.

Ibrahim mengatakan, surat edaran sebagai payung hukum telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan serta Pertamina.

Dia menegaskan, apabila ada badan usaha menjual solar dan premium melebihi kuota 46 juta kiloliter (kl), tidak akan disubsidi pemerintah. Dalam rangka pembatasan kuota tersebut, BPH Migas telah merevisi kuota BBM subsidi kabupaten atau kota. N Aldian Wahyu Ramadhan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement