Senin 04 Aug 2014 08:32 WIB

Pertamina Sosialisasi Pembatasan Penjualan Solar Bersubsidi

Red: Erik Purnama Putra
SPBU Pertamina
Foto: Republika/Prayogi
SPBU Pertamina

EKBIS.CO, SEMARANG - Pertamina Regional IV Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan pembatasan penjualan solar bersubsidi.

"Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah pihak terkait pembatasan solar mulai 1 Agustus kemarin," ujar Asisten Manager Humas Pertamina Operasi Pemasaran Regional IV Jateng dan DIY Robert Marchelino Verieza Dumatubun di Semarang, Ahad (3/8).

Beberapa langkah yang dilakukan salah satunya berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk wilayah Jawa bagian tengah mengenai persiapan pelaksanaan kebijakan pembatasan solar bersubsidi.

Langkah lain di antaranya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian perihal penerapan kebijakan dan mitigasi potensi risiko terhadap implikasi kebijakan Pemerintah tersebut dan menyiapkan sosialisasi dalam bentuk spanduk.

Menurutnya sampai dengan 31 Juli 2014 lalu data sementara realisasi konsumsi solar bersubsidi di wilayah Jawa bagian tengah sudah mencapai 1,1 juta kilo liter (kl) dari total kuota APBNP tahun 2014 yang dialokasikan kepada Pertamina Jateng-DIY sebesar 2,1 juta kl, sedangkan untuk realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 2,1 juta kl dari kuota APBNP tahun 2014, sebesar 3,5 juta kl.

Sementara itu langkah antisipasi yang dilakukan Pertamina Jateng-DIY salah satunya melakukan penetapan klaster sesuai dengan ketentuan Pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak terkait sambil tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan batasan waktu penjualan solar bersubsidi tersebut.

Langkah lain yaitu meminta SPBU untuk memasang spanduk dan salinan surat edaran BPH Migas serta memberikan informasi kepada SPBU khususnya para operator agar dapat turut menginformasikan kepada konsumen solar khususnya.

"Kami juga berupaya untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi maupun non subsidi khususnya Pertamina Dex baik dalam bentuk curah maupun kemasan di SPBU," katanya.

Dari pihak Hiswana Migas sendiri berkomitmen untuk mendukung dan membantu pelaksanaan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi bagi SPBU yang termasuk dalam klaster tersebut.

Untuk langkah pelaksanaan yang akan dilakukan di antaranya mematikan dispenser solar bersubsidi atau "nozzle" solar bersubsidi sesuai dengan penerapan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi dan menggunakan perangkat IT yang dimiliki SPBU seperti kamera CCTV untuk pemantauan penerapan kebijakan tersebut.

Sesuai dengan surat edaran BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement