EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembatasan solar bersubsidi hanya ditujukan untuk kapal berukuran lebih dari 30 gross tonage (GT). Artinya, pasokan solar tersebut tetap diutamakan untuk para nelayan yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, salah satu yang dipotong adalah pasokan BBM bersubsidi kepada nelayan dengan kapal berukuran lebih dari 30 GT. ''Pasokan diutamakan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 GT,'' kata dia di Kementerian ESDM, Selasa (5/8).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, didampingi Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng hari ini Selasa (5/8) menyampaikan keterangan terkait pengendalian Jenis bahan bakar minyak (BBM) Tertentu.
Jero Wacik menyatakan bahwa hingga semester pertama pada 2014, realisasi penyaluran BBM Bersubsidi mencapai 22,91 juta kilo liter (kl) lebih tinggi dari kuota yang direncanakan sebesar 22,81 juta kl. Sementara pada periode yang sama pada 2013 sebesar 22,74 juta kl.