Rabu 06 Aug 2014 18:50 WIB

Penipuan Investasi Kembali Marak, OJK Minta Masyarakat Waspada

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Investasi bodong
Investasi bodong

EKBIS.CO, JAKARTA -- Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan investasi baru MMM Indonesia. MMM Indonesia adalah komunitas social financial networking, di mana member saling memberi bantuan finansial satu sama lain.

Jenis investasi ini menjanjikan bunga 30 persen per bulan. Dalam praktiknya, masyarakat yang mempunyai dana Rp 10 juta akan mendapatkan Rp 3 juta per bulan tanpa perlu melakukan usaha apapun.

Menanggapi hal ini, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, praktik MMM ini merupakan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Namun, OJK sama sekali tidak memberikan izin praktik investasi MMM. "OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa katakan itu melanggar atau tidak, tapi OJK tekankan jika masyarakat mau berinvestasi, harus cek dulu," kata Anto di Jakarta, Rabu (6/8).

Sebelum menempatkan dana pada satu instrumen tertentu, masyarakat harus jeli dan teliti dengan investasi tersebut. Masyarakat harus mengkroscek apakah produk investasi tersebut sesuai dengan yang diawasi oleh OJK dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat dapat meminta informasi kepada OJK melalui sambungan call center 500655. Jika lembaga investasi tersebut tidak terdaftar di OJK, konsumen sebaiknya tidak menginvestasikan dananya ke lembaga tersebut.

Masyarakat banyak yang melakukan investasi bodong karena tergiur imbal hasil yang tinggi tanpa melakukan usaha apapun. Hal ini cukup disayangkan karena risikonya tinggi. "Imbal hasil tinggi memiliki risiko yang tinggi pula," kata Anto.

MMM merupakan singkatan dari Mavrodi Mondial Moneybox. MMM merupakan komunitas yang menjembatani antarmember untuk meraih keuntungan finansial.

Anggotanya tidak menyetor uang ke satu rekening perusahaan. Member hanya perlu membuat akun di website MMM Indonesia dan berinvestasi mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 10 juta.

Akan ada deposit dan penarikan dari partisan lama ke partisan baru di MMM. Sehingga, terjadi arus uang masuk dan keluar secara virtual. "Hanya di MMM partisipan wajib mendepositkan uangnya selama sebulan dan mendapat reward 30 persen per bulan," seperti dikutip website mmmindo.net.

Dalam tiga sampai lima hari, sistem akan meminta member mentransfer uang ke rekening tertentu. Rekening ini ditentukan oleh sistem MMM. Setelah uang ditransfer, anggota akan mendapatkan giliran ditransfer pada bulan berikutnya ditambah imbal hasil 30 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement