Jumat 08 Aug 2014 15:50 WIB

Penanganan Pembayaran Tunggakan Pelanggan Key Account

Red: Maman Sudiaman
Pembayaran tunggakan rekening air
Foto: Humas Palyja
Pembayaran tunggakan rekening air

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Palyja, salah satu mitra usaha Pam Jaya tak memungkiri masih banyak pelanggannya menunggak pembayaran rekening air bersih. Dalam penanganan masalah ini, Palyja menerapkan aturan sesuai Perda 11 1993.

Tujuan diberlakukannya Perda 11 Tahun 1993 ini adalah untuk mendidik/mendisiplinkan pelanggan dalam hal pembayaran rekening air tepat waktu.

Sebagaimana tercantum pada pasal 21 Perda 11 Tahun 1993 yang berbunyi :

•Pembayaran rekening air minum dilakukan setiap bulan oleh pelanggan pada tempat yang ditetapkan.

•Rekening air minum yang tidak dilunasi pada saat berakhirnya masa bayar sampai 5 (lima) hari berikutnya, dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

•Terhadap pelanggan yang tidak membayar air minum lewat 5 (lima) hari setelah masa bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka penyambungan air minum diputus sementara.

•Apabila rekening air minum tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diputus sementara, maka penyambungan air minum di cabut.

•Penyambungan kembali air minum yang diputuskan sementara dilakukan setelah rekening yang terhutang dan denda dilunasi.

•Penyambungan kembali aliran air minum yang dicabut dilakukan setelah rekening yang terhutang, denda dan biaya sambungan dilunasi.

Skema Penanganan Tunggakan di UPP Utama Palyja

 

Telecollection UPP Utama

UPP Utama juga memberlakukan proses telecollection dalam rangka untuk mempercepat proses penagihan rekening ke pelanggan. Telecollection merupakan sebuah aktivitas penagihan dengan mempergunakan media telepon. Aktivitas telecollection dalam struktur kerja di UPP Utama merupakan aktivitas yang terstruktur, dan terorganisir dengan baik yang dilakukan oleh para petugas yang telah terlatih, terampil berkomunikasi dan berpengalaman. Proses telecollection dilakukan setiap hari kerja oleh petugas telecollector.

Telecolector UPP Utama memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi permasalahan, mengambil tindakan pemulihan, dan mengantisipasi terjadinya penyelewengan atau penyimpangan tunggakan.

Fungsi dan tugas telecollection UPP Utama :

•Menghubungi pelanggan untuk memberikan peringatan kepada mereka mengenai pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo.

•Membahas dan menyampaikan tata cara pembayaran tagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan, seperti lokasi pembayaran, kebijakan cicilan, denda, dan lain sebagainya.

•Cermat dalam melakukan identifikasi per- masalahan yang dihadapi oleh pelanggan misalnya seperti kesulitan melakukan pembayaran, permohonan cicilan, permohonan penundaan pembayaran, diskon dan lain sebagainya.

•Memberikan solusi dan alternatif-alternatif cara pembayaran yang tepat bagi pelanggan yang memiliki kesulitan menyelesaikan tunggakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement