Jumat 08 Aug 2014 16:49 WIB

Apakah itu Sambungan Air Ilegal?

Red: Maman Sudiaman
Pengecekan sambungan ilegal
Foto: Humas Palyja
Pengecekan sambungan ilegal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kasus pencurian air dengan modus membuat smabungan ilegal masih marak. Sambungan air ilegal (illlegal connection) menurut SK Direksi Pam Jaya No. 6 tahun 2008 adalah sambungan air minum yang dilakukan oleh orang/badan yang tidak terdaftar dan atau yang terdaftar sebagai pelanggan PAM JAYA. Caranya dengan menyadap air minum langsung dari jaringan pipa Pam Jaya tanpa melalui meter air.

Pemakaian air ilegal (illegal use) menurut SK Direksi PAM No. 6 tahun 2008 adalah menghilangkan, mengubah dan atau merusak konstruksi meter air dengan cara apapun yang mengakibatkan meter air tidak berfungsi sebagaimana mestinya dengan cara cara sebagai berikut:

•Melepaskan, menghilangkan serta merusak segel metrology, segel pabrik dan segel dinas.

•Membalik arah meter air termasuk membiarkan lepas atau hilang meter air.

•Mengikir, memotong baling baling, meletakkan magnet, memasukkan kawat atau benda lain kedalam meter air dengan tujuan merusak, memperlambat dan atau menghentikan jalannya meter air.

•Memecahkan kaca meter air.

•Menguruk, menimbun atau membiarkan meter air tertutup oleh puing/tanah dan atau lainnya sehingga menutupi meter air dan kelengkapan standar penyambungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement