Senin 11 Aug 2014 21:16 WIB

Pemprov Sumsel Reklamasi Tanjung Carat Seluas 3.000 Hektare

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Mukti Sulaiman
Foto: dok pri
Mukti Sulaiman

EKBIS.CO, PALEMBANG -- Pemprov Sumsel mereklamasi kawasan Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin seluas 3.000 hektare. Langkah ini dilakukan pascapenetapan Tanjung Api-Api sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir Juni lalu.

“Ini sesuai dengan instruksi Gubernur Sumsel dalam pengembangan kawasan tersebut. Rencana reklamai tersebut juga sudah dibahas bersama  Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Sekdaprov Sumsel, Mukti Sulaiman, Senin (11/8).

Kawasan Tanjung Carat menurut Mukti, memiliki fungsi yang cukup besar dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api. KEK ini nantinya sebagai pintu keluar atau pelabuhan samudera di kawasan tersebut.

Menurut Ketua Project Management Unit (PMU) KEK TAA Regina Ariyanti, kawasan Tanjung Carat diperuntukan sebagai pelabuhan samudera internasional yang bisa untuk sandar kapal dengan bobot besar seperti 7.000 DWT (dead weight tonage). Kawasan Tanjung Carat  berjarak sekitar 10 – 15 kilometer dari KEK TAA. KEK TAA sendiri ditargetkan harus beroperasional pada 2018.

“Selain pelabuhan di kawasan Tanjung Carat juga ada industri, mengingat KEK TAA memerlukan ruang yang berkapasitas besar untuk menampung kegiatan industri yang berorientasi ekspor dan impor,” ujarnya.

Regina menjelaskan, reklamasi dilakukan dengan mulai membangun dinding pelindung dari batu alam di sisi barat untuk meminimalisir erosi. Reklamasi diperkirakan membutuhkan waktu 5 – 10 tahun.

Untuk reklamasi tersebut Pemprov Sumsel telah mengalokasikan anggaran dari APBD Sumsel untuk pembebasan lahan tahap pertama sekitar 150 ha. Untuk pembangunan kawasan pelabuhan akan menggunakan dana APBN.

Untuk masalah perizinan pelaksanaan reklamasi menurut Regina, akan diterbit Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasian. Karena luas areal reklamasi di atas 25 hektare maka Pemprov Sumsel harus mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement