Kamis 14 Aug 2014 22:13 WIB
Hubungan Industrial

10 Perusahaan Paling Harmonis se-Indonesia

Red: Julkifli Marbun
Buruh mengangkat semen untuk dimasukkan ke kapal di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (5/8).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Buruh mengangkat semen untuk dimasukkan ke kapal di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (5/8).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan penghargaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit bagi 10 perusahaan yang dinilai mampu membina hubungan industrial paling harmonis antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Penetapan penghargaan kepada 10 perusahaan terbaik tingkat nasional ini didasari beberapa pertimbangan diantaranhya tidak adanya  gejolak dan  konflik di perusahaan, tidak adanya PHK pekerja dan terselesaikannya dengan baik sejumlah persoalan antara buruh dan manajemen perusahaan  dalam kurun waktu satu tahun.

"Penghargaan bagi LKS bipartit ini menjadi motivasi agar semua pihak termasuk pemda mendorong terciptanya hubungan industrial yang baik untuk tingkatkan fungsi dan peran bipartit bagi dialog sosial," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta pada, Kamis(14/8).

Sepuluh perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014 tingkat nasional adalah PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufactoring (dari DKI Jakarta), Alila Ubud (Bali), PT Antam (TBK) UPBN (Sulawesi Tenggara), PT Adaro Indonesia (Kalimantan Selatan) dan PT Dewhirst Indonesia (Jawa Barat).  

Selain itu juga PT Pura Barutama (Pura Group) Kudus (Jawa Tengah), PTPN VII Ketahun (Bengkulu), PT Agrowiratama (Sumatera Barat), PT Perkebunan Nusantara III PKS Torgamba (Sumatera Utara) dan The Phoenix Hotel (DI Yogyakarta).

Menakertrans Muhaimin Iskandar juga mengatakan pemberian penghargaan LKS Bipartit yang rutin dilakukan setiap tahun  ini diharapkan dapat mendorong dan memotivasi Pemda dan perusahaan agar mau membentuk LKS Bipartit dalam perusahaan.

"Perusahaan skala besar dan kecil membutuhkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha,  pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan buruh dan pekerja. Untuk itu, kita minta seluruh Pemda mendorong pembentukan LKS Bipartit dalam perusahaan di daerahnya," kata Muhaimin.

Fungsi dan tugas LKS Bipartit mendorong adanya dialog sosial untuk mencapai kesepakatan atas gejolak atau persoalan yang terjadi dalam perusahaan. Dengan tercapainya kesepakatan maka dipastikan hubungan industrial dalam perusahaan akan menjadi harmonis sehingga produktifitas juga meningkat.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan Kemnakertrans, hingga Maret 2014 tercatat ada 281.483 perusahaan tersebar diseluruh Indonesia yang terdiri atas 187.992 perusahaan kecil. 58.128 perusahaan sedang dan 35.363 perusahaan besar.

Data Kemnakertrans hingga Juli 2014 menunjukkan bahwa LKS Bipartit yang terbentuk baru sebanyak 15.429 dan sebagian masih kurang mengoptimalkan tugas dan fungsinya di perusahaan. Untuk 2015 mendatang, pihaknya akan fokus mensosialisasikan LKS Bipartit agar makin banyak perusahaan membentuk LKS Biparti.

Oleh karena itu, Muhaimin berharap agar manajemen perusahaan dan pekerja/buruh dapat lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi LKS bipartit dan bukan sekedar memenuhi kewajiban UU No.13/2003 tenyltang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menakertrans No.32/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.

"Memang jumlah perusahaan yang memiliki LKS Bipartit masih belum sebanding dengan jumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu, kami akan fokus mensosialisasikan ini kepada perusahaan agar tercipta dan terjamin kelangsungan usaha," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memiliki  dan memfungsikan LKS  Bipartit  dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang lebih baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun sehingga  dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Muhaimin.

Pemerintah disebutnya berupaya secara berkesinambungan untuk mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan, dengan harapan  LKSBipartit dapat  menjalankan, mengembangkan serta meningkatkan  peran dan fungsinya, sehingga menciptakan situasi yang kondusif di perusahaan.

Dengan adanya ketenangan bekerja dan berusaha yang dicapai dalam LKSBipartit, maka seluruh sumber daya yang ada di perusahaan dapat digunakan secara optimal untuk kemajuan perusahaan sehingga  terwujud kelancaran proses produksi dan distribusi hasil produksi berupa barang dan jasa secara  berkeadilan.

"Hal ini menunjukkan bahwa LKS Bipartit sebagai salah satu sarana hubungan industrial, apabila disadari oleh para pihak di perusahaan sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi yang strategis, dan kemudian diwujudkan  dengan baik, maka akan bermanfaat bagi semua pihak," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan keberhasilan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem, berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana hubungan industrial.

"Kebijakan hubungan industrial diimplementasikan dalam mekanisme pengembangan dialog sosial melalui LKS Bipartit di perusahaan. Dengan dialog yang intens, dinamis, terbuka, dan rasional antara pihak pengusaha/manajemen dengan pihak pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam LKS Bipartit," ujarnya.

Dengan LKS tripartit yang berfungsi dengan baik, dapat menciptakan tumbuh kembangnya suasana saling percaya dan kekondusifan hubungan kerja yang berdampak pada munculnya gagasan-gagasan segar, inovatif dan kreatif dari para pihak untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan semua pihak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement