EKBIS.CO, JAKARTA -- Jumlah investor merupakan salah satu faktor penghambat pengembangan pasar modal di Indonesia. Masyarakat yang menanamkan uangnya melalui instrumen investasi di pasar modal masih sedikit dibandingkan investor asing.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek (KSEI) Heri Sunaryadi mengatakan, jumlah investor asing yang menanamkan dananya di pasar modal Indonesia mencapai 65 persen. "Secara prinsip, asing cukup mudah dalam berinvestasi di Indonesia," kata Heri, Senin (19/8).
Minimnya jumlah investor lokal disebabkan oleh minimnya infrastruktur pasar modal. Hal ini membuat investor lokal sulit mengakses instrumen pasar modal dan tidak tersosialisasi dengan baik. Sehingga, investor yang berinvestasi itu-itu saja.
Heri mengakui, membangun infrastruktur pasar modal yang merata sangatlah sulit. Penyebabnya adalah kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau. Negara ASEAN lain seperti Singapura, Thailand dan Malaysia cukup mudah mengembangkan infrastruktur pasar modalnya karena kondisi wilayahnya.
Secara desain, infrastruktur pasar modal nasional sudah sangat baik. Hanya, luasnya wilayah Indonesia membuat infrastruktur perlu dikembangkan agar investor di daerah lain dapat mengakses pasar modal Indonesia.
Total investor yang memiliki single investor identity (SID) baru 330 ribu investor dengan sub rekening sebanyak 424.729 rekening. Bersama otoritas, KSEI terus berupaya membangun infrastruktur yang pada akhirnya bertujuan menambah jumlah investor lokal dan memperdalam pasar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan bank administrator rekening dana nasabah (RDN). KSEI telah melakukan cobranding dengan PT Bank Permata Tbk dan akan melakukan hal serupa dengan PT Bank Mandiri Tbk. Kerja sama ini tidak hanya cobranding yang mencakup akses melalui ATM tetapi juga fasilitas internet dan mobile banking.
Penetrasi perbankan telah jauh lebih besar bila dibandingkan dengan pasar modal. Infrastruktur perbankan pun sudah lebih baik dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini yang akan dimanfaatkan oleh KSEI sebagai salah satu self regulatory organization (SRO) untuk pasar modal untuk menambah jumlah investor dan memperdalam pasar.