EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mekakukan penandatanganan kerja sama dengan kemendagri. Kerja sama itu dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), dara kependudukan dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Melalui kerja sama ini, KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyimpanan dapat memanfaatkan data kependudukan dan KTP elektronik untuk memperkuat data investor.
"Data kependudukan menjadi acuan pengadministrasian basis data investor pasar modal yamg lebih baik," kata Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi, Senin (25/8).
KSEI secara terpusat mengelola data investor pemilik efek yang tersimpan dalam subrekening efek. Basis data ini dipakai dalam pengembangan single investor identification (SID) yang telah diterapkan sejak 2012 dan menjadi landasan penting untuk pengembangan infrastruktur pasar modal.
Selama ini pengembangan basis investor terkendala akurasi dan data terkini investor. Pada Awal pengembangan proyek infrastruktur pada 2009, belum tersedia basis data kependudukan yang diadministrasi secara terpusat untuk dijadikan acuan. Pembentukan data investor sepenuhnya berasal dari pemegang rekening KSEI.
Hal ini dinilai tidak mudah mengingat pemegang rekening tidak selalu melaporkan perubahan data. Sehingga, KSEI kesulitan menghubungi nasabah dalam kondisi tertentu.
Adanya KTP elektronik diharapkan memudahkan KSEI dalam mengembangkan data investor. Data kependudukan milik kemdagri akan memjadi acuan bagi KSEI untuk memperkuat data investor. "Hal ini akan membuat data investor lebih akurat," kata Heri.