EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memiliki catatan untuk Perusahaan tambang tembaga dan batu emas Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) selaku induk usaha PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang telah mencabut gugatan arbitrasenya melalui the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
"Pemerintah menyetuji pencabutan dengan catatan pihak manajemen Newmont baik yang di pusat maupun yang di Nusa Tenggara setuju mengikuti perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Karena kita tidak ingin hal ini terulang lagi," kata Menko Perekonomian, Chairul Tanjung akhir pekan ini.
Ia menceritakan, NTPBV mengirim surat pencabutan gugatan arbitrase melalui ICSID. Surat tersebut diteruskan ke pemerintah Indonesia dan diberi waktu merespons surat itu paling lambat 24 September 2014. Lewat dari tanggal tersebut, dianggap pemerintah Indonesia menyetuji pengajuan pencabutan tersebut.
CT menegaskan, pemerintah telah menunjukkan ketegasannya baik dalam menjalankan Undang-Undang maupun dalam hal menjaga kedaulatan negara Indonesia.
"Pemerintah tidak akan bisa ditekan oleh pihak manapun" tegasnya.
Dengan adanya babak baru antara pemerintah dan Newmont, CT berharap negosiasi bisa segera diselesaikan. Pemerintah pun berharap karyawan newmont yang dirumahkan dapat segera bekerja kembali dan ekspor minerba harus terus dilakukan karena permasalahan sudah teratasi.