EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat asuransi syariah, Muhammad Syakir Sula, berharap Otoritas Jasa Keuangan konsisten dalam upaya pembatasan kepemilikan asing di lembaga keuangan non bank. Maksimal kepemilikan adalah sebesar 51 persen khususnya di asuransi syariah.
Ia menjelaskan regulasi pembatasan kepemilikan lembaga asuransi syariah oleh asing memiliki plus minus. Contohnya, aturan kepemilikan asuransi konvensional oleh asing yang hingga 80 persen.
Akibatnya, investor asing mudah sekali masuk hanya saja investor lokal sangat minim. Untuk itu, ia berharap kepemilikan asuransi syariah oleh pihak asing maksimal 60 persen.
“Jangan lebih dari 60 persen. Bahkan, idealnya 51 persen dimiliki asing dan 49 persen investor lokal,” katanya kepada Republika di Jakarta, Senin (1/9). Ia juga meminta ketentuan pembatasan kepemilikan asing berlangsung secara konsisten, tidak hanya penambahan modal awal.
Tentu saja berkaca dari praktik kepemilikan asuransi konvensional yang ditentukan asing. Ketika ditetapkan batas maksimum kepemilikan asuransi konvensional yaitu sampai 80 persen dan 20 persen milik investor lokal.