Senin 01 Sep 2014 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pencurian Air Palyja

Red: Taufik Rachman
 Lokasi ditemukannya sambungan air ilegal (usaha cuci motor). Pipa distribusi air PALYJA berada di kedalaman setengah meter jalan beton, akan tetapi pelaku pencurian air masih bisa membuat sambungan ilegal. (dok.Palyja)
Lokasi ditemukannya sambungan air ilegal (usaha cuci motor). Pipa distribusi air PALYJA berada di kedalaman setengah meter jalan beton, akan tetapi pelaku pencurian air masih bisa membuat sambungan ilegal. (dok.Palyja)

EKBIS.CO, JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencuri air bersih milik Palyja di "water treatment plan" (WTP) bawah Jembatan Tol Bandara Soekarno-Hatta Penjaringan Jakarta Utara.

"Polisi mengamankan 15 orang pelaku pencurian air bersih milik Palyja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.

Rikwanto menyebutkan polisi menangkap pemilik perusahaan yang mencuri air bersih itu berinisial EP bersama belasan orang karyawan yang berperan sebagai operator dan penjaga.

Rikwanto mengungkapkan para tersangka menjalankan modus memasang pipa cabang dan mesin penyedot air pada saluran pipa milik PT Palyja.

Kemudian pelaku menjual air bersih ilegal itu ke perumahan, pusat perbelanjaan dan perkantoran di sekitar lokasi.

Rikwanto menuturkan pelaku berdalil mengolah air bersih dari Kalijodo pada mengambil air dari pipa Palyja yang ditampung di sebuah tangki.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan EP memiliki tiga WTP dengan penghasilan Rp1,2 miliar per bulan dan telah beroperasi selama enam tahun.

Tersangka mengelola air bersih ilegal di WTP I di Jembatan Tol Bandara Soetta Pejagalan RT 006/016, Penjaringan, Jakarta Utara, WTP II di Komplek Pergudangan Karang Jaya RT 004/016 Penjaringan dan WTP III di Pergudangan Muara Karang Blok C Selatan, Pejagalan, Penjaringan.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 95 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa truk tangki yang digunakan untuk menampung air tersebut.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement