Kamis 04 Sep 2014 20:25 WIB

Newmont kembali diizinkan Ekspor

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Seorang jurnalis mengambil gambar pit tambang terbuka Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).
Foto: antara
Seorang jurnalis mengambil gambar pit tambang terbuka Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -– PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) akhirnya bisa kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga. Hal itu setelah Pemerintah Indonesia dan PTNNT menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang renegosiasi kontrak pertambangan.

Setelah melakukan penandatangan, maka Newmont akan memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga. Setelah izin ekspor diperoleh, PTNNT akan memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau.

Perusahaan memperkirakan tambang Batu Hijau akan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September. Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto menyatakan kesepakatan ini menunjukkan komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah. Kebijakan untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau.

Martiono menambahkan, setiap pihak menyadari bahwa kembali dimulainya kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting. Khususnya untuk melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah.

Ada beberapa perubahan dalam Kontrak Karya (KK) PTNNT sesuai dengan Nota Kesepahaman tersebut. Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK.

Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK. PTNNT juga setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014.

Dimana PTNNT harus menyediakan dana jaminan keseriusan senilai 25 juta dolar AS sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter. Kemudian membayar royalti empat persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) dua dolar AS per hektar.

Namun dalam enam bulan ke depan PTNNT dan Pemerintah akan kembali melakukan perundingan amandemen KK. Tidak ada perubahan ketentuan-ketentuan KK selain dari bea keluar, jaminan keseriusan, royalti, dan iuran tetap sebagaimana di atas sebelum renegosiasi KK selesai. N

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement