Selasa 09 Sep 2014 11:44 WIB

MUI: Negara Wajib Menanggung Sertifikasi Halal UKM

Rep: C60/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Salah satu pembahasan RUU Jaminan Produk halal yang belum rampung adalah hukum sertifikasi jenis usaha kecil dan mikro. Majelis Ulama Indonesia menilai, usaha kecil dan mikro seharusnya diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Hanya saja, biaya sertifikasi halal untuk usaha kecil seharusnya disubsidi pemerintah. “Bayar pemeriksaan, hingga pembuatan sertifikat halal usaha kecil dan mikro semestinya ditanggung pemerintah,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia, Kiai MA’ruf Amin kepada ROL, Selasa (9/9).

Menurut Kiai Ma’ruf, jika pembiayaan dibebankan kepada usaha kecil akan memberatkan mereka. Selain itu usaha kecil menengah banyak yang belum bisa mengurus administrasi penerbitan sertifikat halal.

Kiai Ma’ruf juga menyatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat halal tidak mahal. “Biayanya juga tidak besar kok,” ujar kiai Ma’ruf.

Berbeda dengan usaha besar dan menengah yang harus mengurus dan menanggung biaya penerbitan sertifikat halal sendiri. Kiai Ma’ruf juga mengimbau negara agar memberikan masa tenggang yang cukup bagi dunia usaha untuk memiliki sertifikat halal.

“Ada masa tenggang lima tahun untuk mewajibkan secara berkala,” ujar dia. Hal itu ditujukan agar dunia usaha tidak terlalu dibebani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement