Ahad 14 Sep 2014 21:43 WIB

Soal Emoney Perbankan Ketinggalan Dibanding Industri Telekomunikasi

Red: Taufik Rachman
Layanan TCash
Layanan TCash

EKBIS.CO, JAKARTA--Perbankan di Indonesia dinilai masih ketinggalan dibandingkan industri telekomunikasinya dalam menerapkan sistem uang elektronik atau e-money melalui kartu cerdas nirkontak.

Corporate Communication PT Bank Panin Syariah Subeni di Jakarta, Ahad (14/9), mengatakan pengguna e-money dari nasabah perbankan di Indonesia hanya 40 persen, sedangkan untuk konsumen operator telekomunikasi bisa mencapai 80 persen.

"Tercatat per 2014 ini penggunaan e-money di Indonesia sudah tembus Rp8,3 miliar per hari," katanya.

Angka itu naik dari data per-Desember 2013 di mana jumlah transaksi e-money sebesar Rp6,3 miliar perhari.Apalagi jika dibandingkan dengan 2009 saat awal sistem e-money "booming" yakni hanya sebesar Rp1,4 miliar per hari.

Saat ini Subeni menekankan pada soal penyedia jasa e-money yang harus lebih mengamankan sistem mereka dan harus lebih menyiapkan customer service untuk menangani permasalahan yang mungkin timbul, sehingga masyarakat makin merasa aman dalam menggunakannya.

Di Indonesia, Subeni menambahkan, sistem e-money memang pertama kali dipelopori oleh industri telekomunikasi.

"Lalu perbankan mulai melirik sistem ini, misalnya BCA dgn kartu Flazz, Bank Mandiri dengan Mandiri e-cash berikut turunannya seperti Indomaret Card, GazCard, E-toll card, juga bank lain dengan Mega Card, BNI Tap Cash, BRIZZI, Permata dengan BBM Money," katanya.

Bahkan tak ketinggalan CIMB Niaga menggebrak dengan model pembayaran baru yaitu Rekening Ponsel.

"Nah, tidak kalah juga operator selular yang lain juga mengikuti cara ini. Misal Telkomsel dengan menggunakan TCash, Indosat dengan Dompetku, XL dengan XL tunai," katanya.

Lalu pada akhirnya Telkomsel, Indosat, dan XL belum lama ini bersinergi bersama untuk menggelar layanan e-money.

Menurut Subeni pada saatnya nanti akan tumbuh kondisi dimana "Less Cash Society" semakin berkembang di Tanah Air.

Apalagi Bank Indonesia (BI) sudah merevisi peraturan soal uang elektronik dari semula Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 menjadi PBI No.16/8/2014

Perubahan peraturan ini menurut BI untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik baik dari ketentuan, keamanan, efisiensi, dan untuk mengakomodir perluasan jangkauan layanan Uang Elektronik untuk mendukung Layanan Keuangan Digital (LKD)

Saat ini umumnya e-money yang beredar di kalangan masyarakat terbagi dalam dua jenis yakni prepaid card atau electronic purchase yang masih menggunakan chip dan prepaid software atau yang disebut digital cash dengan aplikasi yang bisa didownload di app store atau google play.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement