EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR mendorong pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induk konvensional. Setidaknya komitmen tersebut tertuang dalam RUU Perasuransian yang sebentar lagi akan masuk dalam Sidang Paripurna.
Dalam ruang lingkup usaha disebutkan bahwa usaha syariah dan reasuransi syariah dalam bentuk unit pada konvensional didorong dilaksanakan dengan emiten terpisah. Hanya saja RUU Perasuransian tak memberikan batas waktu seperti halnya perbankan syariah.
Kewajiban pemisahan atau spin-off dilakukan apabila dana investasi peserta mencapai 50 persen dari total dana investasi yang ada. Anggota Komisi XI dari PPP, Anwar Sanusi mengatakan RUU ini penting sebagai dukungan terhadap produk syariah. Namun sejumlah prinsip yang mengandung ketidakpastian harus lebih diperhatikan.
"Misalnya bagaimana penggantian uang tertanggung akibat kerugian, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab kepada pihak ketiga dari peristiwa yang tidak pasti seperti bencana alam," kata Anwar.
Dengan adanya RUU ini, kepercayaan masyarakat terhadap produk syariah diharapkan makin meningkat. Namun peraturan ini perlu juga dilengkapi dengan sistem dan mekanisme bagi tertanggung secara profesional dan tepat sasaran.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa industri perasuransian telah berkembang secara signifikan. Untuk itu penyempurnaan perundangan diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, aman dan kompetitif.