EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan merubah perhitungan subsidi listrik menjadi Performance Based Regulary (PBR). Perubahan ini diharapkan membuat penggunaan subsidi listrik lebih transparan.
Saat ini skema subsidi listrik dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan listrik (BPP). Skema ini memungkinkan peningkatan subsidi ketika terjadi kenaikan BPP.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, skema PBR bisa menguntungkan bagi PLN. Syaratnya, PLN harus lebih efisien dalam bekerja.
"Kalau sekarang kan kalau PLN biayanya kecil, maka marginnya kecil. Margin PLN 7 persen dari subsidi," kata Andin.
Dengan skema PBR, diharapkan terjadi kondisi yang lebih adil. Andin mencontohkan, apabila pemerintah memberikan subsidi Rp 100 milyar, maka PLN harus berupaya keras menjaga angka tersebut agar tidak jebol.
Ketika kebutuhan PLN ternyata mencapai Rp 110 milyar, maka kelebihan Rp 10 milyar menjadi tanggung jawab korporasi. Sebaliknya, ketika PLN bisa beroperasi dengan hanya Rp 90 milyar, maka Rp 10 milyar menjadi insentif untuk PLN.
Skema PBR juga menghitung rinci antara investasi dan operasional. Hal-hal yang tidak bisa dikontrol, seperti perubahan kurs bisa dibebankan pada pemerintah. Namun apabila misalnya target operasi pembangkit batu bara meleset, maka hal ini dibebankan pada PLN.