EKBIS.CO, JAKARTA--Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LMFEUI) yang melakukan pendampingan kajian kelaikan bisnis penjaminan syariah sejak Maret 2014 menyimpulkan, bisnis penjaminan syariah layak untuk dikembangkan. Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) pun mantap membentuk PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
Kinerja penjaminan syariah dalam lima tahun terakhir rata-rata kontribusinya syariah terhadap korporat mencapai 9,35 persen dengan kontribusi Imbal Jasa Kafalah 7,22 persen. Angka tersebut cukup meyakinkan untuk dilakukannya spin off.
“Terkait ekuitas, modal dasar pendirian sebesar Rp 1 triliun dengan modal awal disetor kepada PT Penjaminan Jamkrindo Syariah adalah sebesar Rp 250 miliar merupakan dana di luar Penyertaan Modal Negara (PMN),” papar Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar, Sabtu (20/9).
Selaku pemegang saham mayoritas PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Diding pun menandatangani akta pendirian bersama Ketua Koperasi Sarana Sejahtera Nina Kurnia Dewi sebagai pemegang saham PT Jamkrindo Syariah.
Sumber dana tersebut, ungkap Diding, diambil dari laba hasil usaha dan investasi perusahaan induk. Ditandatanganinya Akta Pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah membuat rangkaian proses berikutnya adalah terbitnya surat izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Sehingga PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dapat beroperasi selambatnya pada Bulan November tahun ini,” cetus Diding.
Ia berharap, penjaminan syariah di Indonesia akan semakin kuat menyokong entitas bisnis berbasis syariah di Indonesia. Lantaran tren pertumbuhan pembiayaan syariah nasional yang mencapai 30 persen.