Ahad 21 Sep 2014 11:34 WIB

Koperasi Masih Dianaktirikan

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Syariah, Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Syariah, Jakarta, Senin (30/6).

EKBIS.CO, JAKARTA--Pengamat perkoperasian Suroto menilai produk perundang-undangan di Indonesia berlaku diskriminatif terhadap koperasi, sehingga menghambat perkembangan koperasi di Tanah Air.

"Perundang-undangan kita banyak yang berlaku diskriminatif terhadap koperasi, dan ini jelas melanggar konstitusi dan menghambat perkembangan koperasi untuk dapat bermain di tingkat global," kata Pengamat dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK) Suroto, Ahad (21/9).

Ia mencontohkan aturan perundangan yang diskriminatif terhadap koperasi di antaranya UU Penanaman Modal, UU Perbankan Syariah, dan UU BUMN. Suroto menambahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 5 menyebutkan bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan.

"Kenapa koperasi tidak boleh dipakai? Alasan prinsipnya apa? Bukankah koperasi sebagai badan hukum privat yang kedudukanya sama dengan perseroan? Ini bukti betapa diskriminatifnya UU terhadap koperasi," katanya.

Padahal, kata dia, sesuai UUD 1945 terutama pasal 28 ditekankan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap setiap orang atau badan hukum.

Menurut dia perlakuan dsikriminatif ini harus diakhiri dengan perlunya dilakukan revisi terhadap berbagai produk perundang-undangan yang ada.

"Kalau tidak dilakukan revisi melalui mekanisme legislative review perlu dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement