Senin 22 Sep 2014 23:48 WIB

PLTU Sumsel Ditargetkan Beroperasi 2018

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
PLTU
PLTU

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 berkapasitas total 1.800 MW dapat beroperasi pada 2018-2019. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pengoperasian proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 mesti bersamaan dengan penyelesaian kabel transmisi tegangan tinggi arus searah (high voltage direct current/HVDC) yang mengubungkan Sumsel hingga Jawa.

"Proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 harus selesai bersamaan dengan kabel jaringan transmisi bawah lautnya yakni antara 2018-2019," katanya di Jakarta, Senin (22/9).Namun ia enggan menjelaskan proses tender prakualifikasi proyek yang sedang berlangsung.

"Untuk proses tender, silahkan ditanyakan ke PLN," katanya. Hanya saja, lanjutnya, proses tender mesti mengikuti surat Menteri ESDM No 5327/26/MEM.L/2014 tertanggal 21 Agustus 2014.

Surat tersebut berisikan tidak perlu membatasi batubara untuk PLTU Sumsel 9 dan 10 sesuai Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2014, yang menyebutkan pemanfaatan batubara memakai formula biaya produksi ditambah marjin.

Selain itu, proses pengadaan mesti dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif, dan akuntabel. "PLN tinggal menindaklanjuti surat tersebut," katanya.

Jarman menambahkan, pemerintah berkepentingan proyek PLTU Sumsel 9/10 dan HVDC bisa segera selesai karena untuk memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat di Jawa dan Sumatera. Ia berharap proyek segera ditetapkan pemenang tendernya. "Proyek ini penting untuk mengatasi pertumbuhan kebutuhan listrik di Jawa dan Sumatera ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah memprioritaskan pembangkit listrik berbahan bakar batubara untuk mengatasi krisis kebutuhan listrik ke depan. Menurut dia, batubara memiliki biaya pokok pengadaan (BPP) pembangkit yang terendah dibandingkan lainnya, sehingga bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan daya listrik ke depan.

Komisi VII DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pekan lalu sudah menyepakati porsi minyak dalam bauran energi pembangkit dalam RAPBN 2015 tersisa 8,53 persen atau turun dibandingkan 2014 yang 9,7 persen.

Sementara, porsi batubara dalam bauran energi pembangkit ditingkatkan dari 56,12 persen pada 2014 menjadi 57,33 persen pada 2015.

Komposisi bauran energi pembangkit dalam RAPBN 2015 selengkapnya adalah minyak 8,53 persen, gas 23,21 persen, batubara 57,33 persen, air 6,13 persen, panas bumi 4,74 persen, dan energi terbarukan lainnya 0,06 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement