EKBIS.CO, Jakarta -- Kini maskapai Garuda Indonesia membebankan airport tax secara terpisah dengan tiket pesawat kepada para penumpangnya. Peraturan ini berlaku sejak hari ini, Rabu (1/10).
"Garudanya bangkrut," jawab petugas check in di Bandara Soekarno-Hatta kepada Republika, Rabu (1/10).
Airport tax yang harus dibayarkan penumpang dengan tujuan penerbangan domestik sebesar Rp 40 ribu per orang. Sedangkan untuk penerbangan internasional sebesar Rp 150 ribu per orang.
Salah satu penumpang, Deddy mengaku baru mengetahui ketentuan itu begitu diberi tahu petugas check-in. Sebagai pemegang kartu platinum Garuda Frequent Flyer, ia berharap ada sosialisasi mengenai hal ini.
"Mungkin mereka kabari lewat imel. Tapi yang pasti saya baru tahu ya. Sekarang harus siapkan uang tunai. Petugasnya juga sebaiknya siapkan uang kembalian biar antrenya tidak panjang," kata Deddy.
Pantauan Republika, banyak penumpang yang menanyakan peraturan itu begitu mereka sampai di meja check-in. Petugas langsung menunjukkan pemberitahuan melalui brosur yang terdapat di rak check-in.
Brosur itu berisikan informasi bahwa harga tiket Garuda Indonesia belum termasuk airport tax.