Kamis 02 Oct 2014 17:36 WIB

'KK' Dibatasi, Mandiri Kejar Segmen Rp 10 Juta ke Atas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Kartu kredit versus uang tunai
Foto: guardian
Kartu kredit versus uang tunai

EKBIS.CO, JAKARTA -- Vice President Consumer Card Group PT Bank Mandiri Tri Setyo Prayitno mengatakan aturan pembatasan kartu kredit mendorong perseroan membidik segmen nasabah dengan penghasilan diatas Rp 10 juta. “Tetapi kami tidak menutup kemungkinan memproses calon nasabah dengan pendapatan Rp 3 juta- Rp 10 juta. Asalkan sesuai dengan ketentuan BI itu,” ujar dia, Kamis (2/10).

Saat ini ia menyebutkan bahwa ada sekitar 3,6 juta kartu kredit Mandiri yang telah diterbitkan. Pihaknya ingin nasabah yang sudah terlanjur memiliki lebih dari dua kartu kredit termasuk Bank Mandiri supaya tetap mempertahankan kartu milik bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konvensional dengan aset terbesar di Indonesia itu.

“Cara kami untuk mempertahankan nasabah kartu kredit Bank Mandiri yaitu dengan program-program untuk pemilik kartu. Contohnya kartu kredit bisa digunakan di merchant-merchant yang bekerja sama dengan kami termasuk Maskapai penerbangan Garuda Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, poin-poin dari transaksi kartu kredit bisa ditukar di merchant-merchant yang bekerja sama dengan Bank Mandiri. Misalnya seorang nasabah ketika berbelanja dan membayar dengan kartu kredit Mandiri cukup membayar 50 persen saja karena sisanya dibayar oleh poin yang telah didapatkan nasabah tersebut.

Sebelumnya, pembatasan penggunaan kartu kredit berdasarkan penghasilan akan diberlakukan efektif pada 1 Januari 2015. Pembatasan kepemilikan kartu kredit, menurut BI untuk meningkatkan manajemen risiko kredit dari sisi penerbit kartu kredit dan pengguna.

Dalam aturan tersebut, masyarakat berpenghasilan Rp 3-10 juta hanya dapat memiliki kartu kredit dari dua penerbit dengan pembatasan total plafon kredit sebanyak 3 kali pendapatan tiap bulan. "Pendapatan yang dihitung adalah THP," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Gedung BI, Rabu (1/10).

Sedangkan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya. Namun tetap harus dipertimbangkan analisis risiko oleh masing-masing penerbit kartu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement