Kamis 16 Oct 2014 18:43 WIB

Dahlan Iskan: Sudah Saatnya BUMN Lakukan 'Hedging'

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Hedging strategy reduces the risk of loss from fluctuating in the price of oil and other commodities.
Foto: bigdaddyrichard-swirlingthoughts.blogspot.com
Hedging strategy reduces the risk of loss from fluctuating in the price of oil and other commodities.

EKBIS.CO, JAKARTA --- Badan Usaha milik Negara (BUMN) diharapkan segera menerapkan hedging atau lindung nilai. Kini aturan hedging telah  memiliki kepastian hukum yang jelas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan bahwa BUMN akan segera melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Selama ini BUMN sulit melakukan hedging karena aturannya tidak pasti.

"Harus ada instrumen yang memaksa, itu yang belum terpikirkan," katanya saat perluncuran Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Hedging di Kementerian Keuangan, Kamis (16/10).

Hedging merupakan sesuatu yang sudah lama dilakukan oleh pihak swasta, tapi belum banyak dilakukan BUMN. Untuk itu Dahlan ingin agar ada pembentukan mekanisme konsultasi agar BUMN mau melakukan hedging. Selama ini BUMN lebih memilih menggunakan valuta asing untuk menangani resiko nilai tukar. 

Saat ini BUMN yang telah melakukan praktek hedging yaitu Garuda. Selanjutnya Dahlan ingin  agar mekanisme konsultasi antara BUMN, Bank Indonsia, Menteri keunagan, dan OJK dilakukan secara berkala.

"Jadi misalnya kurs sedang begini, paksa perusahaan yang potensial hedging untuk segera melakukan hedging," kata Dahlan.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo beranggapan bahwa sebaiknya keputusan hedging diserahkan kepada masing-masing korporasi. Hal ini karena hedging berkaitan erat dengan neraca korporasi dan rencana masa depan perusahan.

"Kalau koorporasi direksi yang tahu, mereka akan bertanggung jawab. Mereka ambil keputsuan judgement sendiri," kata Agus.

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji mengatakan bahwa mengatakan bahwa hedging akan dilakukan hanya kalau diperlukan.

"Kalau kajiannya valid untuk  dilakukan hedging, kita lakukan hedging. Yang dikaji itu setiap transaksi, tidak secara umum. Misalnya transaksi pembelian gas, pembayaran gas. Jadi tidak secara keseluruhan perusahaan yang dikaji," katanya.

Sementara Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Irfan Kamal Hakim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan hedging sejak enam tahun yang lalu. Perseroan menganggaran 100 juta dolar AS setiap bulan untuk hedging.

"Hedging itu berlaku setiap dua bulan, hitungannya Rp 120 sampai Rp 280 rupiah per satu dolar AS (biaya hedging)," kata Irfan.

Namun hedging diakui hanya salah satu cara untuk meminimalkan resiko. KRAS memiliki banyak  instrumen lain untuk meminimalkan resiko.

"Hedgding itu hanya  one of the tools, satu diantara alat. tapi apakah semua terkover? enggak. Tp sekarang  landasan hukum kuat ," kata Irfan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement