EKBIS.CO, JAKARTA -- Investor asal Jepang yang menjadi pemenang tender divestasi saham PT Bank Mutiara, Tbk, J-Trust Co. Ltd, telah membayar uang muka pembelian sebesar 10 persen. Uang muka tersebut dibayarkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelamat eks Bank Century tersebut.
"J-Trust baru membayar 10 persen dari total harga jual bank," ujat Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mutiara, Senin (20/10). Sisanya akan dibayarkan setelah J-Trust lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS mengupayakan agar proses fit and proper test berlangsung lancar dan cepat sehinggaa penandatanganan pengambilalihan saham Bank Mutiara oleh J-Trust dapat terlaksana sebelum tanggal 20 November 2014 mendatang. Pasalnya, dalam penandatanganan tersebut dibutuhkan proses sehingga LPS sendiri mematok agar penandatangan ini dapat dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.
Hingga kini, harga jual Bank Mutiara kepada J-Trust belum dipublikasikan. Namun, banyak kabar beredar bahwa penjualan Bank Mutiara diperkirakan dibawah nilai penyertaan modal sementara (PMS), yakni Rp 4 triliun.
Harga tersebut mengacu pada rata-rata recovery rate perbankan nasional yang berada pada kisaran 30 persen dan perhitungan nilai buku (book value sebesar dua kali lipat. Sebagaimana diketahui, LPS telah melakukan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp7,95 triliun yang terdiri dari suntikan tahap pertama Rp 6,7 triliun dan suntikan kedua Rp 1,25 triliun.