Jumat 24 Oct 2014 15:57 WIB

OJK: Dokumen Pembeli Bank Mutiara Belum Lengkap

Rep: Satya Festiani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
 Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).

EKBIS.CO, PALEMBANG -- Perusahaan asal Jepang, J-Trust, telah menyampaikan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk persyaratan pembelian saham PT Bank Mutiara, Tbk. Namun, OJK mengaku bahwa dokumen tersebut belum lengkap.

"Sekarang kita sedang menunggu kelengkapan dokumen, belum semua lengkap," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Kamis (24/10). Kendati demikian, Muliaman enggan memberikan detail mengenai dokumen tersebut.

Menurutnya, J-Trust akan melengkapi dokumen tersebut pada minggu awal November. Setelah dokumennya lengkap, proses fit and proper test hanya memakan waktu seminggu. "Cepat, seminggu selesai kalau dokumennya lengkap," ujarnya. Hasil fit and proper test tersebut paling lambat diumumkan pada 21 November 2014.

Sebagai calon pemilik 99,996 persen saham Bank Mutiara, J-Trust diminta OJK untuk mengembangkan usaha bank dalam jangka panjang. OJK juga meminta J-Trust untuk menjaga rasio keuangan bank pada level yang sehat, yaitu rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah 5 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) sesuai dengan peer group, yakni 16-17 persen. J-Trust juga diharuskan mendukung kondisi likuiditas bank melalui liquidity contigency plan yang bersumber dari kas perusahaan induk J-Trust.

Muliaman mengaku saat ini pihaknya selalu berkomunikasi dengan OJK Jepang untuk mengetahui latar belakang J-Trust. "Kami kirim surat untuk mengetahui ada informasi negatif soal perusahaan J-Trust. Kalau ada berita negatif, minta dikasih tahu," ujarnya. Hingga saat ini, OJK belum menerima berita negatif mengenai J-Trust.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pendaftaran fit and proper test bagi J-Trust kepada OJK pada Selasa (21/10) lalu. Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi mengatakan, pengajuan pendaftaran dilakukan oleh LPS sesuai PBI nomor 12/23/PBI tahun 2010 bahwa jika pembelian dilakukan melalui program divestasi saham negara dalam rangka PMS maka permohonan persetujuan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement