Kamis 30 Oct 2014 23:14 WIB

Aturan BPR Jangan Gunakan Pendekatan Nominal Modal

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan mengeluarkan regulasi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Perbarindo Joko Suyanto mengatkan OJK harus mengusung semangat agar BPR eksisting tidak mati dengan aturan yang baru dibentuk ini.

Menurut dia, kurang tepat jika penambahan modal BPR didasarkan pada nominal. Joko mengatakan dari 1635 BPR yang ada, kondisinya tidak sama. Masing-masing memiliki asset yang berbeda-beda. Ada yang asetnya telah mencapai triliunan, namun ada pula yang asetnya dibawah Rp 1 miliar.

Menurut dia, OJK lebih mengatur kepada capacity building BPR agar yang masih kecil masih bisa hidup bahkan terus berkembang. Dia mengatakan opsi merger bagi BPR-BPR kecil tidak masuk akal lantaran masing-masing BPR kondisinya berbeda.

BPR hanya mungkin merger jika lokasinya berdekatan. Namun, dari sisi kepentingan pemilik BPR ia yakin sulit untuk bergabung demi memenuhi ketentuan modal yang akan ditetapkan OJK. “Pendekatannya bukan nominal modalnya tapi bagaimana, unsure yang lain diperbaiki,” ujar Joko, saat dihubungi, Kamis (30/10).

Dia mengatakan OJK semestinya mengatur dalam hal rasio kecukupan modal (CAR), manajemen, dan likuiditas. Menurut Joko, OJK perlu mengatur instrument agar laba organik BPR bisa meningkat sehingga bisa meningkatkan modal yang lebih tinggi.

Hampir 95 persen pendapatan BPR, kata dia berasal dari bunga pinjaman. Semakin tinggi pendapatan, laba akan semakin tinggi. Selanjutnya, laba ini akan diambil oleh pemegang saham.

Joko mengatakan OJK bisa mengatur agar pengambilan deviden bisa dibatasi sehingga mendorong BPR meningkatkan laba. Menurutnya, modal tambahan yang berasal dari laba yang disisihkan jauh lebih bisa menopang kinerja dibanding modal yang disuntikkan.

“Deviden itu diambil tidak  terlalu banyak sehingga modalnya meningkat, labanya meningkat, capacity building meningkat. Jangan menggunakan pendekatan modal minimum bagi BPR yang eksisting,”

katanya.

Untuk BPR baru, menurut Joko telah diputuskan akan ada empat zona yang verifikasinya berdasarkan dua parameter kondisi perekonomian dan persaingan di lokasi setempat. Bagi BPR baru, modal menjadi kunci penting agar BPR baru bisa bersaing dengan BPR eksisting atau bank lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement