Jumat 31 Oct 2014 12:32 WIB

Diberi Kuota Minimal 1 Persen, Akses Kerja Disabilitas Terabaikan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indah Wulandari
Penyandang disabilitas berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3). (Republika/Yasin Habibi)
Penyandang disabilitas berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3). (Republika/Yasin Habibi)

EKBIS.CO, SEMARANG--Akses kegiatan perekonomian dan pekerjaan  bagi para penyandang disabilitas masih terabaikan.

"Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang disabilitas, telah mengamanatkan," kata Senior Enterprise Advisor Better Work Indonesia (BWI) Mohamad Anis Agung Nugroho, Jumat (31/10).

Para penyandang disabilitas, jelasnya, cenderung menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya.

Hal ini karena keterbatasan yang mereka miliki. Pemerintah telah berupaya untuk tidak mengabaikan potensi produktif penyandang disabilitas ini.

Namun, implementasi di lapangan belum  menggembirakan dan masih jauh dari harapan.

Berdasarkan penelitian BWI, 97 persen perusahaan di Indonesia belum memberikan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini.

Padahal Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 mengatur ketentuan  tentang kuota minimal satu persen untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.  

"Hasil penelitian ini sangat mengejutkan. Karena jumlah penyandang disabilitas di Indonesia saat ini mencapai sekitar 15 juta jiwa," tegasnya.

Selain itu, masih kata Anis, orang dengan disabilitas masih jamak mengalami diskriminasi di tempat kerja. Sementara penyandang disabilitas termasuk sumber daya yang baik dan dapat diandalkan.

"Tak sedikit dokumen tentang produktivitas menyebut, pekerja dengan disabilitas justru mengalami tingkat kecelakaan kerja yang lebih kecil, " lanjutnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement