EKBIS.CO, SEMARANG--Akses kegiatan perekonomian dan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas masih terabaikan.
"Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang disabilitas, telah mengamanatkan," kata Senior Enterprise Advisor Better Work Indonesia (BWI) Mohamad Anis Agung Nugroho, Jumat (31/10).
Para penyandang disabilitas, jelasnya, cenderung menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya.
Hal ini karena keterbatasan yang mereka miliki. Pemerintah telah berupaya untuk tidak mengabaikan potensi produktif penyandang disabilitas ini.
Namun, implementasi di lapangan belum menggembirakan dan masih jauh dari harapan.
Berdasarkan penelitian BWI, 97 persen perusahaan di Indonesia belum memberikan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini.
Padahal Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 mengatur ketentuan tentang kuota minimal satu persen untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
"Hasil penelitian ini sangat mengejutkan. Karena jumlah penyandang disabilitas di Indonesia saat ini mencapai sekitar 15 juta jiwa," tegasnya.
Selain itu, masih kata Anis, orang dengan disabilitas masih jamak mengalami diskriminasi di tempat kerja. Sementara penyandang disabilitas termasuk sumber daya yang baik dan dapat diandalkan.
"Tak sedikit dokumen tentang produktivitas menyebut, pekerja dengan disabilitas justru mengalami tingkat kecelakaan kerja yang lebih kecil, " lanjutnya.