EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, telah melayangkan surat terkait morotarium izin kapal atau penghentian penerbitan izin kapal penangkap ikan. Atas dasar ini, Susi menegaskan akan memperjelas lagi semua izin kapal yang telah dikeluarkan.
Meski begitu ia menampik anggapan bahwa aturan aturan yang dia buat antiinvestasi. Menurut dia, upaya ini hanyalah satu usaha agar laut Indonesia tidak disalahgunakan oleh kapal-kapal asing. "Mereka pakai bikin cold storage, tidak pernah ada ikan mendarat, tidak ada ekspor," kata Susi.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement