EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk mengumumkan bahwa PT Bhimasena Power Indonesia (perusahaan yang 34 persen sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power) telah menandatangani amendemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT Perusahaan Listrik Negara, pada 31 Oktober 2014.
Dalam PJBL yang telah diamendemen ini, PT BPI memperoleh perpanjangan waktu penyelesaian Financial Closure proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 1.000 MW di Kabupaten Batang, Jawa Tengah efektif sejak 6 Oktober 2014, dan diperpanjang sampai dengan 6 Oktober 2015.
Saat ini, pembebasan lahan telah mencapai 87 persen dari total lahan yang dibutuhkan sebagai syarat memperoleh Financial Closure. PLTU Batang sudah menerima persetujuan untuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
Pemerintah diharapkan segera memberlakukan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Diharapkan dengan diberlakukannya UU tersebut penyelesaian pembiayaan proyek tersebut mungkin dapat dilaksanakan sebelum 6 Oktober 2015.
Presiden Direktur BPI, Mohammad Effendi, menjelaskan disepakatinya amandemen PJBL dengan PLN merefleksikan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait, untuk terus melanjutkan proyek PLTU Batang. "Pembangunan ini merupakan komitmen BPI untuk berkontribusi bagi pembangunan di wilayah Batang dan Indonesia secara keseluruhan," kata Effendi dalam siaran pers yang diterima Republika Online (ROL).
Proyek ini, kata dia, menggunakan teknologi paling terkini dan tidak akan memberikan dampak buruk bagi Batang. Bahkan proyek ini akan memberikan manfaat yang signifikan untuk masyarakat lokal, serta mencegah terjadinya krisis listrik di Jawa dan Bali.