EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengistimewakan PT Pertamina (Persero). Sejumlah kontrak blok migas yang akan habis masa kontraknya tidak otomatis diserahkan kepada perusahaan pelat merah itu.
Plt Dirjen Migas Naryanto Wagimin mengatakan, hingga kini baru tiga perusahaan yang mengajukan perpanjangan kontrak. ''ONWJ, Mahakam, dan Tebang,'' kata dia, Kamis (6/11).
Naryanto menuturkan, Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) telah mengajukan perpanjangan kontrak. Pasalnya, kontraknya akan berakhir pada Januari 2017.
Selain itu, kata dia, Joint Operation Body Pertamina dengan Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd juga telah mengajukan perpanjangan kontrak di Blok Gebang yang akan berakhir pada November 2015. Lalu, Total E&P Indonesie mengajukan perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang akan berakhir pada 2017.
Naryanto menginginkan, secepatnya perpanjangan kontrak segera diputuskan. Namun, harus dilakukan tahapan-tahapan terlebih dahulu.
Dia menilai sisi politis blok Mahakam tidak besar. Alasannya, yang terpenting sinergi bisnis dan kepentingan nasional.
Naryanto mengatakan, otoritas pemerintah memutuskan penyerahan maupun perpanjangan blok migas. ''Kalau memang Pertamina ya Pertamina,'' ujar dia.