Kamis 06 Nov 2014 16:40 WIB

Sukses Bisnis Hulu Migas Jamin Pembangunan Nasional

Red: Taufik Rachman
Pengeboran migas
Pengeboran migas

EKBIS.CO, JAKARTA--Sektor   hulu  minyak  dan  gas   bumi  (migas) merupakan  penyumbang  devisa   terbesar kedua setelah  pajak.   Migas  juga  menjadi penyedia energi bagi  ekonomi nasional. Industri hulu  migas merupakan  proyek   negara  dengan manajemen berada di tangan pemerintah.

Kepala Bagian  Hubungan Masyarakat Satuan Kerja  Khusus   Pelaksana  Kegiatan Usaha   Hulu Minyak  dan   Gas   Bumi   (SKK Migas)  Rudianto Rimbono  menerangkan, setiap tahunnya, sekitar 30 persen penerimaan negara berasal dari sektor ini. Menurut dia, jauh sebelum industri lain berkembang, hulu  migas sudah menjadi sumber utama devisa.  

Hasil  migas pada  periode 1970- an memungkinkan Indonesia mencanangkan rencana pembangunan lima tahun (Repelita)  dan membangun infrastruktur penunjang kegiatan ekonomi yang saat ini dipergunakan untuk meningkatkan penerimaan  negara  dari   sektor lain.

Selain  sebagai penyumbang penerimaan negara, kata Rudianto, sektor hulu migas menjadi penyedia energi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menyadari  strategisnya sektor ini, negara menjadikan industri hulu  migas sebagai proyek  negara dengan manajemen operasional berada di tangan pemerintah.

Peran negara sangat tampak ketika dilakukan tender wilayah  kerja  migas yang  dilakukan oleh Kementerian Energi  dan  Sumber Daya  Mineral (ESDM)  melalui   Direktorat   Jenderal   Minyak dan  Gas  Bumi  (Ditjen Migas).  Penyiapan tender ini diawali dengan survei  awal yang meliputi pengumpulan, analisis, dan  penyajian data  yang berhubungan dengan informasi kondisi  geologi untuk  memperkirakan letak  dan potensi migas.

"Tahap  awal  ini sangat menentukan sukses bisnis   hulu   migas secara  keseluruhan  karena pencarian cadangan migas bersifat tidak  pasti," kata  Rudianto.

Dia melanjutkan, setelah mengidentifikasi area-area yang diperkirakan mengandung migas, Ditjen  Migas  selanjutnya menawarkan  wilayah kerja  ini melalui tender terbuka.

Selanjutnya, investor yang berminat akan menyampaikan ketertarikan  mereka,  termasuk komitmen    eksplorasi    selama    tiga     tahun pertama. Proposal mereka menjadi dasar dalam menentukan  pemenang tender  untuk   masing- masing wilayah kerja.

Setelah pemenang ditetapkan, langkah selanjutnya adalah merumuskan  kontrak kerja

sama. Pada  fase  ini pemerintah akan  berusaha membuat kontrak yang  paling  menguntungkan bagi negara, namun tetap menarik bagi investor.

Tahap  berikutnya adalah penandatanganan kontrak  kerja   sama  dengan pemenang tender yang     disebut    sebagai    kontraktor    kontrak kerja   sama  (Kontraktor KKS). SKK Migas bertindak sebagai wakil pemerintah dalam penandatanganan kontrak ini. "Dulu, SKK Migas dikenal dengan nama BP Migas. Fungsi BP Migas kini dilakukan SKK Migas," ujar Rudianto.

Rudianto  menerangkan, kontrak kerja  sama dilaksanakan paling  lama  30 tahun. Kontraktor dapat  mengajukan  perpanjangan  paling   lama 20 tahun. Kontrak  ini terdiri atas jangka  waktu eksplorasi  dan  eksploitasi.  Jangka  waktu eksplorasi adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang selama 4 tahun.

Sebagai wakil  negara, kata  dia,  SKK Migas mempunyai peran sangat strategis. Selama masa eksplorasi, SKK Migas  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang  telah dijanjikan   kontraktor. Bila  selama masa enam tahun pertama  kontraktor tidak  melaksanakan komitmen atau  tidak berhasil menemukan cadangan yang  komersial, SKK Migas akan memberikan rekomen-dasi kepada Kementerian ESDM untuk  melakukan terminasi atas kontrak atau  memperpanjang kontrak selama empat tahun.

Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup  komersial, kontraktor akan  menyusun rencana   pengembangan  pertama   atau    plan of development (POD) I. SKK Migas  akan menyampaikan evaluasi dan  rekomendasi untuk POD I ini  ke-  pada   Menteri   ESDM. Keputusan untuk   menyetujui  POD  I  ini  berada di  tangan Menteri  ESDM. Persetujuan terhadap POD I ini menandai bahwa  sebuah wilayah kerja  telah memasuki fase produksi.

Dalam fase produksi, SKK Migas melanjutkan pengendalian atas  kontrak kerja  sama  melalui persetujuan rencana  kerja   dan   anggaran  atau Work   Program  and   Budget    (WP&B)  tahunan dari  kontraktor KKS dan  otorisasi pengeluaran atau   authorization  for  expenditure  (AFE). SKK Migas    juga    memberikan   persetujuan   untuk POD kedua  dan  POD selanjutnya. Pengendalian yang  dilakukan  oleh   SKK Migas  ini  bertujuan memaksimalkan hasil kegiatan usaha hulu migas untuk  kesejahteraan rakyat.

Seluruh hasil   penerimaan negara  dari  ke­giatan  hulu  migas, baik  yang  berasal dari  bagi hasil    maupun  dari   penerimaan  pajak,    tidak masuk ke  rekening SKK Migas,  tetapi  langsung masuk ke kas negara melalui Menteri  Keuangan. Dana ini selanjutnya disalurkan ke seluruh rakyat Indonesia melalui mekanisme APBN.

Kepastian hukum

Pada   2015,  pemerintah  menargetkan  lifting minyak  900  ribu  barel per  hari  (bph)  dan  gas 1,24 juta  barel setara minyak  per  hari.  Direktur Eksekutif ReforMiner  Institute Priagung Rakhmanto mengatakan,  salah  satu  hal   yang perlu  dilakukan pemerintah agar  target tersebut bisa  dicapai  adalah mengukuhkan status hukum SKK Migas.  Kepastian hukum atas  status  SKK Migas  menjadi faktor  penting dalam rangkaian upaya mendongkrak lifting minyak dan gas.

Untuk    itu,    kata    Priagung,   pemerintahan baru  saat ini diharapkan menerbitkan peraturan pemerintah  pengganti undang-undang (perppu) tentang status baru  SKK Migas atau  merevisi UU Minyak dan Gas (Migas) yang isinya memberikan kewenangan   memadai   kepada   SKK   Migas untuk  bisa  menjalankan tugasnya, di antaranya meningkatkan produksi.

"SKK Migas sebaiknya menjadi entitas bisnis murni,  idealnya  berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi mitra  kerja  KKKS," kata  Priagung.

Analis   energi  Bower   Group   Asia   Rangga Dian Fadillah  menambahkan, status SKK Migas yang masih sementara dan  hanya  berlandaskan perpres telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.

Apalagi,  kemudian muncul isu  pembubaran lembaga tersebut. Karena itulah, pemerintah dan DPR harus segera  mengambil langkah dengan memperjelas status SKK Migas melalui revisi UU

Migas. adv

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement