Jumat 07 Nov 2014 14:54 WIB

Menteri Susi Kecewa, Hanya di Indonesia Kapal Asing Boleh Nangkap Ikan

Red: Erdy Nasrul
Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Susi Pudjiastuti

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hanya di Indonesia masih ada kapal asing yang diperbolehkan untuk menangkap di kawasan perairan yang sebenarnya milik Republik Indonesia.

"Hanya di kita masih boleh kapal asing boleh tangkap," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat.

Menurut Susi, di dunia internasional saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara tujuan penangkapan ikan karena negara lain di tingkat global tidak ada lagi yang membolehkan kapal asing menangkap di kawasan perairan mereka.

Menteri Kelautan dan Perikanan mencontohkan, Australia pada tahun 2009 telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sebanyak 70 persen coral barrier reef.

Hal itu, ujar dia, merupakan hal yang penting antara lain untuk keberlanjutan pengelolaan sumber daya ikan sehingga stok ikan nasional secara lestari untuk masa mendatang.

Ia juga mengemukakan, pihaknya telah mengundang sebanyak enam duta besar yang negara-negaranya terkait dengan tindak pencurian ikan.

Sedangkan untuk perizinan penangkapan kapal ikan, Susi menyayangkan bahwa kapal 30 GT hanya membayar kurang lebih Rp60 juta hingga Rp70 juta per tahun.

"Ada sesuatu yg salah, banyak kapal di indonesia tidak semua terdaftar. Ada juga kapal yang terdaftar tapi produknya tidak terdaftar," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, pihaknya juga menekankan transparansi sehingga telah membuka daftar registrasi kapal penangkap ikan seperti halnya registrasi untuk pesawat yang transparan di laman terkait Kementerian Perhubungan.

Kapal-kapal asing penangkap ikan, ujar dia, juga kerap mengangkut ikan dan mengalihmuatan di tengah laut serta melabuhkannya langsung ke sejumlah negara lain seperti Thailand dan Tiongkok.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement