EKBIS.CO, JAKARTA--Empat senior manager Citibank Indonesia dipecat tanpa mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setelah membongkar dugaan kecurangan manipulasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak nasabah dalam pengajuan kredit yang dilakukan beberapa tenaga pemasaran (sales).
"Keempat senior manager ini melaporkan dugaan kuat praktik manipulasi SPT pajak nasabah agar permohonan kredit nasabah disetujui dan mendapatkan nilai kredit yang besar dengan bunga murah. Laporan mereka sebenarnya untuk memperbaiki sistem tapi justru dikenakan skorsing untuk proses PHK," kata kuasa hukum ke empat karyawan Citibank, Jhonry Gultom di Jakarta, Minggu.
Dugaan manipulasi SPT nasabah akan berdampak merugikan Citibank dan memanipulasi data negara. "Keempat senior manager ini melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para sales dan diketahui atasannya JW kepada Direktur Unified Sales Citibank HT pada 10 Juni 2013.
Seorang sales Citibank, Adm mengakui bahwa saat itu banyak sales memanipulasi SPT pajak nasabah agar nasabah dapat nilai kredit atau utang. "Makin besar kredit yang dikucurkan Citibank maka makin besar juga insentif atau bonus kami," kata sumber itu saat berikan testimonis via telepon genggam.
Manajemen Citibank kemudian melakukan investigasi. Hasilnya, Direktur Citibank HT melakukan mutasi terhadap JW, pimpinan langsung keempat senior manager itu karena diduga telah lalai membiarkan terjadinya manipulasi SPT di bagian sales Citibank. "JW diduga kuat tidak membantah adanya praktik manipulasi SPT nasabah oleh para sales," kata Jhonry Gultom.
JW kemudian mencari-cari kesalahan keempat senior manager dengan melakukan skorsing menuju PHK hanya karena telah meninggalkan lokasi promo proyek kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) dengan sistem persetujuan (approval) baru. Promosi itu dilakukan di kantor-kantor wilayah segitiga emas Jakarta.
"Tanpa memberikan hak menjelaskan dan membela diri, manajemen Citibank Indonesia menjatuhkan skorsing untuk PHK sejak 25 Juli 2013 kepada keempat senior manager itu, yakni DE, JS, NT dan FT," kata Jhonry Gultom yang juga Sekjen DPC F Nikeuba SBSI Jakarta Pusat.
Sub Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan dalam rekomendasinya menegaskan bahwa Citibank Indonesia dinilai tidak layak memecat keempat karyawannya karena proses PHK tidak sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Manajemen Citibank terindikasi melanggar UU No.13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) tentang ketenagakerjaan bahwa Citibank tidak pernah melakukan pembinaan berupa pemberian peringatan lisan dan Surat Peringatan I,II,III sebelum melakukan proses PHK dan itu melanggar amanat undang-undang ketenagakerjaan," kata Jhonry Gultom.
Seorang komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila telah melayangkan surat minta manajemen Citibank klarifikasi pemecatan keempat karyawan tersebut, tapi diabaikan oleh institusi keuangan asing itu.
Selaku kuasa hukum, Jhonry Gultom telah membawa perselisihan ketenagakerjaan di Citibank ini ke Sudinakertrans Jakarta Selatan, Menakertrans RI, Komnas HAM dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Kami menuntut agar dapat dipekerjakan kembali di Citibank karena memiliki kinerja, kompetensi serta integritas yang telah teruji secara profesional. DE telah bekerja di Citibank selama empat tahun, JS lima tahun, NT 10 tahun dan FT empat tahun," kata Julianto (JS), salah satu karyawan Citibank.
Secara terpisah, Head of Group Communication Citibank Indonesia Agung Laksamana menanggapi masalah ini. "Yang paling penting dan perlu kami sampaikan adalah Citibank sangat menjunjung tinggi integritas. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran prosedur dan kode etik bagi seluruh karyawan-karyawati selama bertugas di Citibank," katanya.
"Dalam hal ini, secara internal kami telah melakukan penyelidikan menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap empat karyawan tersebut," katanya.
Menurut dia, pihak Kementerian Tenaga Kerja telah menyetujui hasil rekomendasi atas pemutusan hubungan kerja kepada empat karyawan tersebut karena telah melanggar prosedur yang berlaku di Citibank.
"Saat ini proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta sedang berlangsung. Kami yakin Majelis Hakim mampu melihat secara utuh perkara ini dalam persidangan nantinya," katanya.