Rabu 12 Nov 2014 09:45 WIB

Jatim Genjot Penguatan Koperasi Syariah

Rep: c54/ Red: Chairul Akhmad
Salah satu koperasi syariah (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Salah satu koperasi syariah (ilustrasi).

EKBIS.CO, SURABAYA – Usai ditunjuk sebagai region proyek percontohan penerapan ekonomi syariah, Jawa Timur (Jatim) terus berbenah. Selasa (11/11) Pemprov Jatim menggelar seminar bertajuk "Pencanangan Gerakan Membumikan Koperasi Syariah di Jawa Timur" di Surabaya. 

Sekretaris Daerah Jatim Akmad Sukardi menyampaikan, koperasi syariah telah cukup berkembang di Jatim, salah satunya dalam bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). KJKS merupakan lembaga keuangan nonperbankan yang berbasis kekeluargaan sangat cocok untuk memfasilitasi pembiayaan ekonomi syariah.

Menurut Sukardi, program-program yang telah dilakukan Pemprov Jatim dalam pengembangan Koperasi Syariah diarahkan untuk penguatan tata kelola Koperasi Syariah.

Upaya penguatan tersebut, di antaranya adalah pendampingan penerapan manajemen risiko jasa keuangan syariah untuk 50 unit koperasi syariah, serta pendampingan penerapan pelaporan keuangan syariah mengacu standar akuntansi keuangan syariah sejumlah 350 unit koperasi syariah.

Menurut Sukardi, memilih Jawa Timur sebagai tempat untuk percontohan ekonomi syariah adalah hal yang tepat. “Hal tersebut didasarkan atas potensi masyarakat di Jawa timur yang mayoritas atau 96,64 persen beragama Islam, dengan enam ribu pondok pesantren,”

ujar Sukardi di hadapan ratusan hadirin.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim A Mudjib Afan mengatakan, Pemprov Jatim telah mendorong Bank Jatim sebagai bank milik daerah untuk segera melakukan spin off unit usaha syariah paling lambat tahun 2016.

Selain itu, menurut Mudjib, upaya mendorong Bank UMKM BPR milik Pemprov Jatim untuk menjadi BPR Syariah juga terus dilakukan.

Mudjib menyampaikan, acara yang diikuti 300 peserta dari unsur KJKS/KBMT seluruh Jatim tersebut bertujuan memasyarakatkan koperasi syariah sebagai salah satu sarana infrastruktur keuangan yang diperlukan dalam aktivitas ekonomi syariah.

"Selain itu, pembangunan ekonomi syariah juga dimaksudkan untuk menyebarluaskan praktik terbaik pengelolaan zakat, serta mengoptimalkan pendayagunaan wakaf sebagai instrument ekonomi untuk menyejahterakan umat melalui koperasi pembiayaan syariah," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement