Rabu 12 Nov 2014 21:44 WIB

Subsidi BBM Harus Dialihkan untuk Program Prorakyat

Red: Indah Wulandari
Aksi Menolak Kenaikan Harga BBM
Foto: Antara
Aksi Menolak Kenaikan Harga BBM

EKBIS.CO, JAKARTA—DPR RI tidak akan mempermasalahkan rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilakukan pemerintah jika peruntukannya ditujukan bagi program prorakyat.

"Kita dipilih oleh rakyat dan harus memastikan kebijakan itu menguntungkan rakyat,"kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha, Rabu (12/11).

Desakan tersebut dilontarkan Satya karena masih ada sekitar 1,2 juta penduduk miskin dan hampir miskin di  Indonesia. Sehingga, ujarnya, pemerintah berkewajiban untuk mengatrol daya beli mereka yang turun akibat pengalihan subsidi BBM tersebut. 

Pakar ekonomi dari Universitas Andalas, Prof Elfindri menilai, rencana  pemerintah mengalihkan subsidi BBM kepada pembangunan infrastruktur di Indonesia sudah tepat. "Artinya infrastruktur bisa dibangun dibiayai dengan perubahan kompensasi," katanya.  

Elfindri mengaku pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM pada 2011, dan dialihkan kepada pertumbuhan infrastruktur di Tanah Air. 

Artinya, secara bertahap subsidi BBM perlu segera dikurangi, misalnya dari Rp 60 triliun menjadi Rp 40 triliun pada tahun berikutnya dan kemudian dikurangi lagi menuju titik nol. 

“Selama ini subsidi BBM dalam realisasinya tidak tepat sasaran dan dibakar di jalan begitu saja. Tak ada manfaat positif buat rakyat. Penikmat BBM bersubsidi 70 persennya adalah masyarakat kategori mampu secara ekonomi,”tambahnya.

Persoalan muncul ketika subsidi terhadap harga tersebut memicu disparitas harga BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi yang cukup melebar.

Anggaran seluruh subsidi dalam APBN 2015 sebesar Rp 433 triliun. Khusus untuk subsidi energi menhabiskan Rp 344,7 triliun yang terdiri dari subsidi BBM Rp 276 triliun dan subsidi listrik Rp 68,68 triliun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement