Kamis 13 Nov 2014 16:18 WIB

Fatwa DSN Perlu Jangkau Sektor Riil

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) memberikan paparan dalam Dialog Keuangan Syariah di Islamic Banking and Finance Institute, Jakarta, Kamis (19/9). Bersama Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) O
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Ketua Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) memberikan paparan dalam Dialog Keuangan Syariah di Islamic Banking and Finance Institute, Jakarta, Kamis (19/9). Bersama Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) O

EKBIS.CO, JAKARTA--Perkembangan ekonomi Islam perlu diimbangi cakupan fatwa yang makin luas termasuk zakat dan sektor riil yaang belum memiliki banyak fatwa seperti perbankan syariah.

Pengamat dan praktisi ekonomi Islam, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan masih ada sektor keuangan yang belum banyak tergarap oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) seperti zakat dan sektor riil. Dalam UU Zakat terdapat ketentuan adanya audit syariah dan dibutuhkan landasan untuk itu.

Sektor riil seperti pariwisata halal yang terus berkembang juga perlu dukungan fatwa. Selama ini hanya ada ketentuan mana yang boleh dan tidak tapi belum jelas bagaimana auditnya.

Sektor keuangan seperti pembiayaan mikro syariah juga butuh perhatian. Ia mencontohkan saat cicilan nasabah bermasalah, ditangani menggunakan zakat dengan anggapan nasabah jatuh sebagai gharimin. Padahal, harus dilihat dulu kriteria gharimin.

Ia melihat sudah banyaknya fatwa mengenai perbankan syariah membuat sektor itu mampu berkembang baik. ''Maka perluasan fatwa perlu mengikuti perlu mengikuti gerak dinamis ekonomi pula,'' kata Irfan, Kamis (13/11).

Kerja sama DSN dengan OJK yang resmi berjalan awal pekan ini dinilainya kemungkinan akan terbatas pada cakupan wewenang OJK.

Dengan berkembang dan dinamisnya ekonomi syariah, Irfan menilai DSN juga perlu memperbanyak anggota yang saat ini masih 38 orang. Diperlukan rekrutmen SDM di banyak sektor dengan standar kompetensi yang jelas.

Sehingga, sektor yang diawasi juga semakin luas. Selain itu, potensi fatwa kontrakditif antar sektor juga bisa dihindari.

Sebab, saat ini selalu ada direktorat syariah di OJK dan setiap lembaga keuangan pun membutuhkan setidaknya dua orang Dewan Pengawas Syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement