EKBIS.CO, JAKARTA - Pasca kenaikan harga BBM per 18 November, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan pembatasan kenaikan tarif angkutan. Hal ini, menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dilakukan demi melindungi daya beli masyarakat.
"Nanti kalau dibiarkan naik terlalu tinggi, daya beli masyarakat jatuh. Yang rugi juga operator juga," ujar Jonan, Selasa (18/11). Berikut adalah rincian kebijakan terkait perubahan tarif angkutan oleh Kementerian Perhubungan:
1. Kenaikan tarif angkutan umum ekonomi maksimum 10 Persen dari tarif yang berlaku saat ini.
2. Untuk tarif angkutan umum non ekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar.
3. Tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyebarangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif.
4. Untuk tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi tidak mengalami kenaikan tarif (PT. Pelni dan Perintis).
5. Untuk Kereta Api Ekonomi jarak jauh sebesar (rata rata) 13 ribu rupiah.
6. KA ekonomi jarak sedang sebesar Rp 9 ribu
7. Tarif KA ekonomi jarak dekat atau lokal sebesar rata rata Rp 3 ribu
8. KRD naik sebesar Rp 2 ribu
9. KRL tidak mengalami kenaikan.