EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mendapat prioritas untuk mengelola Blok Mahakam setelah kontrak kerja sama dengan PT Total E&P Indonesie berakhir pada 2017 mendatang. Pada akhir November 2014, perusahaan pelat merah itu direncanakan akan melihat langsung cadangan blok tersebut di Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Naryanto Wagimin di Gedung Migas, Senin (24/11), mengatakan, beberapa waktu yang lalu, PT Total di Hotel Four Season, Jakarta, telah melakukan presentasi terkait cadangan migas di Blok Mahakam. Pada pertemuan itu, selain Total, hadir pula direksi dari Pertamina, wakil dari Ditjen Migas dan SKK Migas. “Tapi dalam pertemuan itu, Ditjen Migas dan SKK Migas hanya fasilitator saja. Lebih banyak mendengarkan presentasi Total dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Pertamina,” papar Naryanto, seperti dikutip dari rilis, Senin (24/11).
Sebagai tindak lanjut dari presentasi tersebut, direncanakan pihak-pihak terkait akan berkunjung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk melihat langsung data cadangan sekaligus turun ke lapangan.
Dari presentasi yang dilakukan Total, menurut Naryanto, seharusnya Pertamina dapat menjadi mayoritas di Blok Mahakam karena potensi blok itu cukup menjanjikan secara ekonomi. “Kalau saya sebagai pebisnis, mestinya saya bisa (menguasai saham) 70 hingga 80 persen,” kata Naryanto.
Mengenai kemungkinan Pertamina untuk menguasai 100 persen saham, menurut Naryanto, dirinya tidak terlalu yakin karena investasi yang dibutuhkan sangat besar. Meski demikian, Pemerintah masih menunggu Pertamina menyampaikan proposal dalam pengelolaan Blok Mahakam, dengan didukung data yang kuat mengenai kemampuannya. “Maksimal waktunya tiga bulan dari pekan lalu,” imbuh Naryanto.
Blok Mahakam dikelola perusahaan migas asal Perancis, Total EP Indonesie dengan kepemilikan hak partisipasi 50 persen. Sementara, sisanya dikuasai Inpex Corporation asal Jepang.
Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun. Kontrak pertama diteken 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Pada 31 Maret 1997 diperpanjang lagi selama 20 tahun dan akan berakhir 30 Maret 2017.