Jumat 28 Nov 2014 11:02 WIB

Hadapi MEA, Produk Perikanan Pun Harus Ber-SNI

Rep: c85/ Red: Esthi Maharani
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: rri.co.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya agar produk industri Indonesia mampu bertahan di tengah penerapan pasar bebas ASEAN tahun depan. Salah satunya adalah dengan mendorong produk-produk buatan dalam negeri memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kementerian Kelautan dan Perikanan misalnya, berupaya agar produk perikanan dan olahan hasil laut bisa terstandardisasi. KKP mensosialisasikan pentingnya penerapan SNI oleh usaha pengolahan hasil perikanan dan mengkaji keuntungan ekonomi dari penerapan SNI.

"Kita mau pelaku usaha menerapkan atau memberlakukan SNI ini dari suatu keyakinan bahwa SNI ini baik untuk bisnisnya, akan menjamin pasar lebih baik bagi dia, bagi produknya. Dan ini akan memberikan keuntungan yang lebih baik ke depannya," jelas Dirjen P2HP KKP, Saut P Hutagalaung, Jumat (28/11).

Penerapan SNI ini nantinya akan diterapkan pada seluruh produk industri dan UKM perikanan. Komite Teknis SNI sendiri sedang menggodok 160 unit SNI yang 99 unit di antaranya adalah produk perikanan.

Beberapa produk yang telah ber SNI di antaranya adalah bakso ikan, ikan beku, tuna segar untuk sashimi, udang beku, udang kupas mentah beku, sidat panggang beku, tuna loin masak beku, dan SNI untuk uji kimia penentuan tembaga (Cu) dan seng (Zn) pada produk perikanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement