EKBIS.CO, BOGOR — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) berencana mengembalikan peran dan fungsi Perum Perumnas sebagai lembaga negara yang khusus menangani perumahan rakyat. Hal tersebut sebagaimana amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Sesuai //khittah//, proyek perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR,” kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono dalam acara Media Gathering Kemen Pu-Pera pada Kamis (27/11).
Sesuai //khittah// atau fungsi aslinya, pemerintah menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Maka proyek perumahan dilarang bagi proyek komersial.
"Agar Perumnas tidak lagi sama fungsinya dengan pengembang atau developer komersial seperti APG, Summarecon," katanya.
Basuki menuturkan, kekuatan pemerintah terdapat dalam APBN dan regulasi. Karenanya, ia akan menginstruksikan Dirjen untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mendesain regulasi.
Kementerian pun akan menginventarisasilahan-lahan milik pemerintah untuk diserahkan dan dikelola Perumnas. Demikian juga dengan sumber pendanaan Perumnas yang dananya dikucurkan dari APBN.
“Kami akan membuat regulasi terkait ini secepatnya,” tuturnya.