Kamis 19 Sep 2024 01:56 WIB

Perpanjangan Insentif PPN, Perumnas: Stimulus untuk Kepemilikan Hunian Masyarakat

Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif tersebut.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
Foto: Perumnas
Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Sebagai salah satu pengembang perumahan pelat merah, Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif tersebut. Wakil Direktur Utama Perum Perumnas Tambok Setyawati berharap perpanjangan insentif pajak ini dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian. 

Baca Juga

"Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian," ujar Tambok dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Tambok mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah. Tanbok optimistis kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk Perumnas di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta berkonsep Transit-Oriented Development (TOD).

"Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan," ucap Tambok. 

Tambok meyakini insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang mencapai 9,9 juta unit. Menurut Tambok, relaksasi PPN ini menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda membeli hunian berkonsep TOD.

Tambok menyampaikan Perumnas juga menyiapkan beragam promo menarik untuk semakin memudahkan masyarakat memiliki hunian. Promo-promo ini dirancang agar masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan dalam skema pembayaran, diskon khusus, serta penawaran menarik lainnya yang semakin memudahkan masyarakat dalam kepemilikan hunian.

"Kami percaya langkah pemerintah ini akan memberikan dampak positif yang luas bagi para pelaku industri properti juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Perumnas berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sektor properti sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Tambok.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Perumnas perlu membangun perumahan dengan melengkapi fasilitas yang ada. Erick menyampaikan kesuksesan Perumnas dalam membangun beberapa apartemen di kawasan stasiun kereta api di mana pembangunan tersebut dinilai memberikan peningkatan aset yang positif.

"Penerimaan dari masyarakat juga sangat baik karena lokasinya baik dan tentu untuk transportasi juga lebih mudah," kata Erick saat diwawancara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR pada Juli 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement