EKBIS.CO, BANDUNG--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung 1, menyerahkan uang santunan sebesar Rp 333 juta untuk jaminan kecelakaan kerja. Uang tersebut, diserahkan kepada ahli waris dari seorang karyawan PT KBP Chakra yang meninggal dunia saat melakukan pekerjaanya.
Evvy Sukmawati, istri dari almarhum Nurony Hidayat menerima langsung santunan yang diserahkan langsung oleh Darmadi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung 1. Penyerahan klaim juga turut dihadiri oleh General Manager PT KBP Chakra, Sukiman Sumarto.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung 1, Darmadi, Pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah Undang-Undang. Disebutkan, bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja, ahli waris wajib mendapat santunan. ''Apalagi kejadian tersebut menyebabkan meninggal dunia,” kata Darmadi.
Menurut Darmadi, santunan tersebut diberikan kepada Evvy Sukmawati selaku ahli waris dengan harapan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Yakni, untuk membantu mengatasi penghasilan yang hilang karena almarhum merupakan tulang punggung keluarga.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, kata dia, bahkan sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji atau upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan per bulannya. Ditambah, dengan biaya santunan berkala Rp 4,8 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta
Musibah yang terjadi pada Almarhum Nurony Hidayat, kata dia, adalah meninggal mendadak yang dibawa ke rumah sakit dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam. Ini, dikategorikan kecelakaan kerja karena terjadi disaat melakukan pekerjaan.
Sementara menurut General Manager PT KBP Chakra, Sukiman Sumarto, kejadian bermula saat almarhum sedang mendiskusikan masalah pekerjaan dengan stafnya. Tiba –tiba, terjatuh dan tidak sadarkan diri. ''Saat perjalanan menuju ke rumah sakit, dokter menyatakan almarhum sudah tiada,” kata Sukirman.
Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
BPJS Ketenagakerjaan, selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja.
Jaminan Kecelakan Kerja adalah salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial.